Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari Luwu) mengeksekusi uang pengganti (UP) pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao pada Program Readsi di Kabupaten Luwu Tahun 2020.
Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, dan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Ir. Isnawati Kadir yang merupakan Direktur Utama CV. Marga.
Terpidana Ir. Isnawati Kadir terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara sehingga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000. Uang pengganti tersebut telah dilakukan penyitaan pada saat tahap penyidikan yang selanjutnya akan disetorkan kepada negara melalui Bank BRI KCP Luwu.
Selain Ir. Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya yaitu Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal juga terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah dilaksanakan Eksekusi Penjara.
Humas Kejari Luwu, Andi Ardi Aman berharap eksekusi ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Dengan dilaksanakannya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” ucap Andi Ardi. (Eka)