Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari Luwu) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022, Senin 3 Maret 2025.
Tiga orang tersangka tersebut masing-masing inisial ARM jabatan Ketua Koni Kabupaten Luwu ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025, inisial SS jabatan Bendahara Koni Kabupaten Luwu yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 dan inisial A jabatan Bendahara Koni Kabupaten Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.
Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah Koni Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022 yang mana terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp368.979.000.
“Tim Penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana. (*/Eka)