Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel menangkap tersangka BA, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang. Tim penyidik menemukan BA saat dalam perjalanan menuju Palembang.
Setelah menunjukkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025, BA akhirnya bersedia dibawa ke kantor Kejati Sumsel.
“Asal usul tersangka terus kami lacak. Setelah mengetahui keberadaannya di Palembang, kami langsung bergerak untuk melakukan upaya paksa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya kepada media, Selasa (11/3).
Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan BA yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan penguasaan lahan negara seluas kurang lebih 5.974,90 hektare untuk perkebunan sawit PT DAM di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
“Tersangka BA bersama beberapa pihak lainnya diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara melawan hukum. Total lahan yang dikuasai mencapai hampir 6.000 hektare,” jelasnya.
BA telah tiga kali dipanggil secara patut, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan sah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia berpindah-pindah lokasi dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya ditangkap di Palembang.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penangkapan, BA langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada pukul 09.30 WIB, ia resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 selama 20 hari, dari 11 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang.
“Kami akan terus mendalami peran tersangka dalam kasus ini, termasuk keterlibatan pihak lain yang mungkin masih belum terungkap,” tegasnya. (*/Thamrin)