Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah GNY, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan periode 2013–2015.
Selain GNY, penyidik juga memeriksa LM selaku Manager Accounting PT Andalan Funindo, serta inisial DPR selaku Direktur Utama PT PPI (Persero) periode 2015–2016.
“Ketiga saksi diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret tersangka TWN dan sejumlah pihak lainnya,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriyansyah dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Febrie menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Diketahui kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kebijakan importasi gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada periode tersebut.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk peran GNY selaku pejabat tinggi di kementerian saat itu. (*/Thamrin)