Penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi menahan HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), setelah ia menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan Tersangka HA dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
HA akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Diketahui, Penetapan HA sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil penyelidikan, HA bersama AM diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administratif untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan proyek tol, meskipun HA bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa dokumen yang diajukan kedua tersangka bertentangan dengan data resmi Panitia Pengadaan Tanah.
“Tersangka HA mengetahui bahwa tanah yang diajukan bukan miliknya, namun tetap mengajukan klaim dengan dokumen palsu. Hal ini melanggar prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Vanny dalam keterangannya.
Dugaan pemalsuan ini bertentangan dengan pengumuman resmi Panitia Pengadaan Tanah, yakni Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal.
Atas dasar tersebut, Kejaksaan memastikan bahwa langkah penahanan terhadap HA bertujuan untuk memperlancar penyidikan.
“Tersangka HA menolak diperiksa, sehingga tim penyidik melakukan penahanan guna menghindari potensi menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum,” jelas Vanny.
Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami akan terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat, baik dalam pemalsuan dokumen maupun dalam proses pencairan ganti rugi,” tandasnya. (*/Thamrin)