Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merencanakan pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah guna mempercepat legalisasi aset tanah wakaf, khususnya rumah ibadah.
Sebagai langkah awal, Kejati Sulsel mengundang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, H. Ali Yafid, serta Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulsel, R. Agus Mahendra, untuk membahas inisiatif ini. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kejati Sulsel pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pembentukan tim ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, terutama rumah ibadah.
“Tim Terpadu ini dibentuk untuk memastikan kepastian hukum tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Kita tidak ingin lahan rumah ibadah, terutama masjid, berpolemik di kemudian hari,” ujar Agus Salim.
Pada tahap awal, tim ini akan fokus pada Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros. Nantinya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel akan mendampingi proses hukum selama pensertifikasian tanah wakaf berlangsung.
Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, menyebut masih terdapat tantangan besar dalam legalisasi tanah wakaf yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan aset.
“Kami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini, mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya rumah ibadah, guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku,” ungkap Ali Yafid.
Senada dengan itu, Kakanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Mahendra, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyukseskan program ini. Ia berharap beberapa sertifikat tanah wakaf sudah bisa diterbitkan pada bulan Ramadan mendatang.
“Kami akan bergerak cepat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kemenag bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi dan ikrar wakaf, Kejaksaan mempercepat dan mendorong kepastian hukum, sedangkan ATR/BPN menangani penerbitan sertifikatnya,” jelas Agus Mahendra.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan tanah wakaf, terutama rumah ibadah, dapat segera memiliki kepastian hukum yang jelas demi menghindari sengketa di masa mendatang. (*/Red)