Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Kedua tersangka tersebut berinisial HA, Direktur PT Sentosa Mulla Bahagia, dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Haris Augusto, Kamis (6/3/2025).
Keduanya disangkakan dengan Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Haris menambahkan, dalam tahap penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 15 saksi serta dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.
“Tim juga telah menyita beberapa dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, pada Kamis, 6 Maret 2025, Kejari Musi Banyuasin juga meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025, kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (*/Red)