Warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkajene khususnya yang masih berstatus sebagai tahanan mengikuti kegiatan penyuluhan hukum oleh LBH AF Law.
Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Pangkajene dalam hal pemenuhan hak warga binaan, Sabtu (21/12/2024).
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kasubsi Pelayanan, Djufri Rasyid. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada konsultan hukum terkait atas kesediannya memberikan pengetahuan kepada warga binaan.
“Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, para warga binaan menjadi lebih paham mengenai hak-hak mereka dan bisa mendapatkan pembelaan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam penyuluhan ini, konsultan hukum, Akbar Faharuddin memberikan materi mengenai prosedur hukum, hak-hak tahanan, serta upaya hukum yang dapat ditempuh selama proses peradilan berlangsung. Selain itu, advokat juga menjelaskan tentang peran mereka dalam memberikan pendampingan hukum untuk memastikan setiap tahanan mendapat perlakuan yang adil.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi para tahanan, sekaligus memberikan mereka pengetahuan yang lebih baik mengenai hak-hak hukum yang dimiliki selama dalam proses peradilan.(*/Eka)