Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui kasus dugaan pencurian yang melibatkan seorang sopir ojek online (ojol), Muh Darwis (44), untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keputusan ini diambil dalam ekspose yang digelar di aula lantai 2 kantor Kejati Sulsel pada Senin (9/12) kemarin.
Kasus tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dengan tersangka yang bekerja sebagai sopir ojol dan menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga anak. Muh Darwis didakwa melanggar Pasal 362 KUHP atas pencurian smartphone milik penumpangnya, A. Agung (34).
Peristiwa terjadi pada 4 Juli 2024 di Jalan Hertasning, Kota Makassar. Korban yang memesan angkutan online lupa membawa smartphone miliknya saat turun dari mobil tersangka.
Namun, tersangka berbohong dan mengaku tidak menemukan HP tersebut. Setelah disimpan selama dua bulan tanpa dijual, HP itu akhirnya ditemukan oleh penyidik kepolisian saat dinyalakan kembali.
Kajati Sulsel, Agus Salim menjelaskan bahwa mekanisme RJ dipilih dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi tersangka yang memprihatinkan.
“Keadilan restoratif adalah solusi terbaik, terutama karena kepentingan korban sudah diutamakan dan korban telah memaafkan tersangka,” ujarnya.
Selain kasus Ojol yang melibatkan Muh. Darwis (44) sebagai tersangka, tiga perkara lainnya berasal dari wilayah Palopo dan Bantaeng juga turut diselesaikan lewat jalur RJ.
Agus Salim menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ bertujuan memulihkan hubungan sosial di masyarakat.
“Adanya perdamaian dan respons positif dari masyarakat menjadi salah satu alasan utama penerapan RJ untuk empat perkara ini,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Agus Salim harmoni sosial diharapkan dapat kembali terwujud tanpa harus memaksimalkan hukuman pidana. (*)