Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada Selasa pagi di Griya Agung, Palembang. Selasa 26 November 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Yulianto, didampingi jajaran asisten dan kepala bidang terkait, serta Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, beserta jajarannya.
MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel dalam penegakan hukum, pemeliharaan ketertiban umum, serta peningkatan pelayanan publik di wilayah Sumatera Selatan.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme kerja yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dr. Yulianto menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan Pemprov Sumsel, khususnya dalam menyelesaikan sengketa hukum yang berdampak pada masyarakat.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah hukum sekaligus menjaga kepentingan publik secara menyeluruh,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Sumsel memberikan apresiasi kepada Kejati Sumsel atas kontribusinya dalam menyelamatkan aset pemerintah daerah.
Penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice diberikan langsung kepada Dr. Yulianto atas keberhasilan institusinya menyelamatkan aset senilai Rp284,2 miliar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Ini adalah bukti nyata kolaborasi antara Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel dalam menjaga keuangan negara dan daerah,” kata Elen Setiadi.
Ia juga menyebut acara ini menjadi tonggak penting bagi upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset daerah yang lebih baik di Sumatera Selatan.