Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menyerahkan pengelolaan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 27 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Senin 25 November 2024.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penyelidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Aset yang diserahkan meliputi tanah di Jl. Mayor Ruslan, Palembang, senilai Rp 17,2 miliar, dan asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta, senilai Rp 10,6 miliar.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti antara Tim Penyidik Kejati Sumsel dan perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan.
Acara yang berlangsung di Palembang ini turut dihadiri oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, serta jajaran pejabat dari Kejati dan Pemprov Sumsel.
Dalam sambutannya, Dr. Yulianto menegaskan bahwa upaya penegakan hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Aset ini adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1951, namun sebelumnya tidak tercatat. Dengan penyerahan ini, diharapkan aset dapat dikelola atau dilelang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel atas penyelamatan aset daerah ini.
Ia juga berjanji akan memastikan aset tersebut dikelola dengan baik dan memberikan penghargaan kepada pihak kejaksaan atas kontribusi besar mereka dalam menyelamatkan aset daerah.
Kegiatan diakhiri dengan peninjauan langsung ke aset tanah di Jl. Mayor Ruslan, Palembang, oleh jajaran Kejati dan Pemprov Sumsel.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penyerahan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memulihkan aset negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. (*)