Kepala Lapas IIA Parepare menerima kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Parepare bersama dengan Kepala Badan Kesbangpol Kota Parepare H. Rustam Asda, S.E.,M.Si., Ketua FKUB Kota Parepare Drs. H. Zainal Arifin, MA dan Sekertaris FKUB Kota Parepare Drs. H. Muh. Amin Iskandar, MA. Guna melakukan sosialisasi dan Penyuluhan Keagamaan dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare.
Turut hadir Kasi Binadik Muchammad Zaenal Fanani, S.Sos.,M.M., Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, S.H. dan Staf Bimkemas Darwansyah.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan adalah Surat Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Parepare No. 052/FKUB/XI/2024, perihal Permohonan Fasilitasi Peserta dan Tempat Penyuluhan Agama.
Sebelum Kegiatan dimulai, bertempat di ruangan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare. Kepala Badan Kesbangpol Kota Parepare dengan Ketua dan Sekertaris FKUB Kota Parepare disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare.
Dalam pertemuan tersebut dibahas hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kegiatan penyuluhan Agama dan termasuk dengan pembahasan kerjasama ke depan terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kesbangpol Parepare diantaranya pembelajaran Kewajiban Bela Negara terhadap Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Parepare.
Selanjutnya di Mesjid At-taubah Lapas Kelas IIA Parepare, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare membuka kegiatan Pembinaan Kepribadian melalui Penyuluhan Keagamaan dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan dihadiri sebanyak 40 orang Warga Binaan.
Dalam sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto menegaskan bahwa pentingnya pembinaan keagamaan ini sebagai pondasi terhadap pembinaan mental dan rohani serta pembelajaran akan toleransi umat beragama, yang bermuara kepada falsafah Bugis yakni Sipakatau, Sipakainge dan Sipakalebbi.
“Hal ini adalah bentuk reintegrasi moral dan rohani bagi Warga Binaan pada telah menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat,” ucap Totok.
Selanjutnya Ketua FKUB Kota Parepare Drs. H. Zainal Arifin, MA memaparkan materinya kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare perihal pentingnya Kerukunan Umat Beragama, dalam paparannya dijelaskan bahwa fungsinya kerukunan beragama dapat menciptakan masyarakat/kondisi yang damai, harmonis, dan sejahtera.
Kerukunan antar umat beragama juga merupakan unsur utama dalam menjaga kerukunan nasional, Menciptakan landasan harmoni sosial, Mengurangi potensi konflik dan ketegangan, Mempromosikan dialog antaragama yang konstruktif, Membangun persaudaraan antara umat beragama, Menjaga Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh pada umumnya dan bagi seluruh Warga Binaan yang ada pada Lapas Kelas IIA Parepare.
Dalam mencapai Kerukunan Beragama maka langkah-langkah perlu dilakukan adalah diantaranya :
1. Menghormati kebebasan beragama dan keyakinan orang lain.
2. Melihat perbedaan sebagai kekayaan, bukan sebagai pemisah.
3. Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama.
4. Selalu siap membantu sesama, tanpa melakukan diskriminasi terhadap suatu agama
5. Selalu menjaga rasa hormat pada orang lain tanpa memandang agama apa yang mereka anut.
Kegiatan Penyuluhan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pembinaan yang ada dalam Lapas/Rutan, sebagai indikator penilaian terhadap Warga Binaan secara individu, baik itu tingkah laku, perilaku, kedisiplinan, kepatuhan dan sebagainya.
Salah satunya adalah Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang merupakan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang bertujuan untuk meningkatkan manajemen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
SPPN merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas IIA Parepare sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pembelajaran afirmasi positif kepada Warga Binaan yang ada pada Lapas Kelas IIA Parepare terkait Pembinaan Kepribadian dan keagamaan yang ada dalam Lapas Kelas IIA Parepare serta bagaimana treatment terhadap Warga Binaan sehingga menjadi roll model bagi sejawatnya dan masyarakat akan pentingnya kerukunan umat beragama.
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU R.I No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan utamanya terkait dengan Program Pembinaan keagamaan bagi WBP selama menjalani pidananya dan 5 (lima) Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal ini Panca Carana Laksya Pemasyarakatan yang merupakan bentuk perwujudan Visi dan Misi Bapak Presiden R.I. yang terbaru yakni ASTA CITA, sebagai program kerja 100 hari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.(*/Thamrin/Eka)