Suasana haru bercampur bahagia menyelimuti dinding gedung kantor Rutan Kelas I Makassar pada hari ini. Senin, 18 November 2024.
Dua belas warga binaan dengan wajah berseri-seri melangkah keluar gerbang utama, membawa serta secarik kertas berharga yang menandai babak baru kehidupan mereka.
Kertas itu adalah surat pembebasan bersyarat. Meski telah bebas, mereka tetap harus menjalani masa pengawasan dan wajib melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Saudara hari ini dikeluarkan dengan syarat, jadi setelah keluar dari Rutan, pertama yang harus dilakukan adalah melapor di Bapas,” ujar Lukman, Staf Sub Seksi Administrasi dan Perawatan yang mendampingi para warga binaan.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo, menjelaskan bahwa pembebasan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelas orang di antaranya bebas bersyarat, sementara satu orang lainnya bebas murni.
“Bagi yang bebas bersyarat, mereka masih wajib lapor di Bapas sebagai bagian dari proses reintegrasi. 1 orang melapor ke Bapas Palopo, 1 orang di Bapas Luwu dan 9 lainnya di Bapas Makassar, karena penjaminnya berdomisili di sana,” katanya yang akrab disapa Toyo.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyambut gembira pembebasan para warga binaan ini. Ia mengingatkan para warga binaan agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Manfaatkan ilmu dan keterampilan yang telah kalian dapatkan selama di sini. Jadilah pribadi yang lebih baik,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, menambahkan bahwa pembebasan ini merupakan buah dari proses pembinaan yang telah dilakukan selama ini. Angga menekankan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat.
“Dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting bagi keberhasilan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Kami berharap mereka dapat diterima kembali dengan tangan terbuka,” tuturnya. (*/Eka)