Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengklarifikasi pemberitaan viral terkait kasus penganiayaan oleh Novi Binti Agani (alm).
Dalam kasus ini, Novi dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Nomor 436/Pid.B/2024/PN.Llg tanggal 21 Oktober 2024 dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.
“Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Oktober 2024,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (18/11/2024) di Palembang.
Sementara korbannya, Adnan bin Cik Nun, adalah penyandang disabilitas yang mengalami luka bakar serius di punggung hingga pantat, sesuai Visum Et Repertum Nomor 359/175/PKM-SR/2024.
“Hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan status Novi sebagai ibu tunggal dengan anak kecil,” terangnya.
Meski demikian tindakan Novi menyiram air keras kepada korban tidak dapat dibenarkan karena termasuk perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).
Oleh karena itu Kejaksaan mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum dan tidak terpengaruh narasi tanpa dasar yang berkembang di media sosial.
“Penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tandasnya. (*)