Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar menyegel bangunan megah milik Owner Skincare, Mira Hayati.
“Saya kira sudah menyalahi prosedur karena belum ada izinnya,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, Jumat (25/10/2024).
Adapun alasan penyegelan dijelaskan Aguz karena pemilik rumah megah tersebut tak kunjung memberikan itikad baik untuk melengkapi dokumen perizinannya.
“Sekarang itu kan sistem nya persetujuan bangunan gedung (PBG), dan proses yang kita berikan itu tidak dapat dipenuhi,” ungkap Aguz.
Apalagi sebelumnya pada bulan Agustus yang lalu, bangunan tersebut sudah diberikan surat teguran pertama. Teguran itu kata dia, dilayangkan sebagai konsekuensi terhadap bangunan tersebut.
Bahkan, Aguz menyebut bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kedua pada pemilik bangunan, namun Mira Hayati acuh tak acuh sehingga dilakukan penyegelan.
“Mira Hayati tak dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan dokumen-dokumen yang kami perlukan, jadi hari ini diadakan penyegelan,” tuturnya.
Sebelumnya bangunan megah di wilayah Kecamatan Tamalanrea yang diduga milik Owner Skincare, inisial MH diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Parahnya, pekerjaan pembangunan bangunan megah tersebut nyaris rampung
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengungkapkan bangunan tersebut belum terdaftar di PTSP Makassar.
“Belum terdaftar, kayaknya belum ada (IMB ataupun PBG), (tanyakan) Di teknis nya Dinas Tata Ruang,” tutupnya.
Camat Tamalanrea Makassar, Iqbal mengatakan sejak awal sudah mengetahui adanya pembangunan rumah megah milik Owner Skincare inisial MH yang terletak di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
“Iye saya tahuji awal pembangunannya, cuman kami ini tidak punya kewenangan langsung ke Dinas Tata Ruang,” ucap Iqbal. Selasa (22/10/2024).
Saat ditanya apakah dirinya selaku Camat Tamalanrea juga pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar terkait masalah pembangunan rumah megah yang diduga tak mengantongi IMB atau PBG tersebut, Iqbal mengatakan yang hadir saat itu Lurah Kapasa Raya.
“Tapi hasilnya saya dilaporkanji pak sama Pak Lurah hasil RDP,” terang Iqbal.
Ia pun mengarahkan agar permasalahan ini dilaporkan langsung ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan agar segera ditindak tegas karena diduga bangunan rumah megah milik Owner Skincare inisial MH tersebut tak mengantongi IMB atau PBG meski pengerjaannya nyaris rampung.
“Sudah patut Dinas Tata Ruang ini harus bertindak pak. Kami juga laporkan ke sana segera,” ujar Iqbal.
Terpisah Pemilik bangunan megah, inisial MH belum memberikan tanggapan meski dikonfirmasi baik via telepon maupun pesan singkat whatsapp. (*)