Sebuah bangunan megah yang terletak di wilayah nipa-nipa Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala tepatnya di depan Kampus Universitas Pejuang Indonesia (UPRI) Antang Makassar diduga berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau diubah saat ini dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kota Makassar (Perda Makassar).
Dari pantauan media, tampak bangunan megah tersebut hingga saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Sekertaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Fuad Azis yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Sudah saya teruskan ke Bidang Pengawasan dek,” ucap Fuad via pesan, Jumat (18/10/2024).
Di tempat terpisah Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Faisal Burhanuddin dikonfirmasi menegaskan jika bangunan megah yang dimaksud tidak mengantongi PBG hingga saat ini.
“Iya tidak ada, baru permohonan PKKPR, bagusnya dikonfirmasi lebih lanjut ke bagian pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar agar segera ditindaklanjuti,” tegas Faisal. (Thamrin/Eka)