Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Wempi Wijaya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis 15 Agustus 2024 lalu.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Farid Hidayat Sopamena selaku Hakim Ketua serta Subai dan R. Mohammad Fadjarisman selaku Hakim Anggota menyatakan Wempi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan pertama primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni
Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun barang bukti yang melekat pada perkara Wempi yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba itu, yakni berupa 1 buah buku tabungan Bank BCA Nomor: 3653233333 a.n. Wempi Wijaya, 1 buah buku tabungan Bank BCA Nomor: 2902212222 a.n. Wempi Wijaya, 1 buah ATM BCA Nomor 5260-5120-4293-5112, 1 buah ATM BCA Nomor 5260-5120-4293-5138 dan 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan Nomor 5260 5120 4025 8285 ditetapkan untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti berupa 1 unit Mobil Mitsubishi Expander warna silver tahun 2021 Nopol DD 1762 UJ an. Verawaty dengan nomor rangka MK2NCXTARMJ002743 nomor mesin 4A91KAB3772, 1 unit Mobil Honda CRV warna putih tahun 2021 Nopol DD 805 WPI an. Wendi Jacob dengan nomor rangka MHRRW1880MJ103394 nomor mesin K15BJ1153781, 1 lembar foto copy legalisir HGB Nomor 21068/ Maccini Sombala terbit 16 Desember 2014 dengan luas 133 mA2, NIB 20011007.05166, Surat Ukur 0509/2014 tanggal 26/11/2014 atas nama pemegang hak Wempi Wijaya dasar perolehan berdasarkan Akta Jual Beli No. 129/2018 tanggal 28/03/2018 yang dibuat oleh Fitra Novianti SH, M.Kn selaku PPAT Pencatatan Hak Tanggungan Nomor: 6051/2018 peringkat 1 (pertama) dinyatakan dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti berupa 1 bundel foto copy legalisir warkah nomor 208/19244 s/d 22999/2019 atas hak satuan rumah susun yang terletak di Jalan Letjen S. Parman, Apartemen Residence Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, 1 bundel foto copy legalisir buku tanah hak milik atas satuan rumah susun nomor: 13105 Kelurahan Tanjung Duren Selatan, penerbitan sertifikat tanggal 10 Mei 2018 dengan luas 104,47 M2 yang terletak di wilayah Jalan S. Parman Apartemen Residence Rumah Susun Komersil Campuran Taman Anggrek Residence Lantai 3 No. CTB-03F BEECH, NIB : 09.03.02.04.05954 Nama pemegang Hak PT. Aryakencana Semesta, Tanggal 10/03/1915 No. 50, 1 bundel foto copy legalisir SHM Nomor: 20392/Bonto Lebang terbit Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 dengan luas 165 m2 NIB 20010206.00374 Surat Ukur 00352/2015 tanggal 22/04/2015 atas nama pemegang hak Haryono perolehan berdasarkan Akta Jual Beli nomor 202-2022 tanggal 30/05/2022 yang dibuat oleh Fitra Novianti SH, M.Kn selaku PPAT Pencatatan hak tanggungan Nomor 04621/2022 peringkat 1, 1 bundel foto copy legalisir SHM Nomor: 20390/Bonto Lebang terbit Tahun 2016 tanggal 6 September 2016 dengan luas 37 m2 NIB 20010206.00406 Surat Ukur 00383/2016 tanggal 25/08/2016 atas nama pemegang hak Haryono perolehan berdasarkan Akta Jual Beli nomor 203-2022 tanggal 30/05/2022 yang dibuat oleh Fitra Novianti SH, M.Kn selaku PPAT Pencatatan hak tanggungan Nomor 04621/2022 peringkat 1, 1 unit Apartemen Taman Anggrek Residences Tower (BEECH), lantai 03 F, Type 3 BR yang terletak di Jalan Letjen S.Parman, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 1 buah kunci dan kartu akses unit 03 F Apartemen Taman Anggrek Residence dinyatakan dikembalikan kepada PT. Aryakencana Semesta.
Kemudian tanah dan bangunan berupa letak wilayah Perumahan Grand City Resort Blok A 21 Jl. Veteran Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Hak SHM Nomor: 20392/Bonto Lebang terbit Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 dengan luas 165 m2 NIB 20010206.00374, Surat Ukur 00352/2015 tanggal 22/04/2015, perolehan AJB no.202-2022 didaftarkan tgl 30/05/2022, letak wilayah Perumahan Grand City Resort Blok A 21 Jl. Veteran Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Hak SHM Nomor: 20390/Bonto Lebang Terbit Thn 2016 tanggal 6 September 2016 dengan luas 37 m2NIB 20010206.00406, Surat Ukur 00383/2016 tanggal 25/08/2016, Perolehan AJB no.203-2022 didaftarkan tanggal 30/05/2022 dinyatakan dikembalikan kepada pihak PT. Bank Permata.
Selanjutnya barang bukti berupa 1 Pouch bertuliskan Tokyo Riverside berisi 10 buah anak kunci, 1 buah kartu akses Apartemen Tokyo Riverside dan 2 lembar tanda terima kunci dari Apartemen Tokyo Riverside at PIK2 kepada Annisa Rahma Sari, 1 bundle foto copy salinan warkah penggabungan daftar isian 208: 137158/2023 tanggal 27 Oktober 2023, 1 bundle foto copy salinan buku tanah dan Surat Ukur Hak Guna Bangunan Nomor.00574/Lemo atas nama PT. Mandiri Bangun Makmur luas 96.332 m2, 1 bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Satuan Rumah Susun Tokyo Riverside No.MBM/PERJ/0323/009186, Apartemen Tokyo Riverside Tower Edogawa Lantai 19 No. 59 Type 2 BR atas nama Annisa Rahma Sari yang terletak di Kelurahan Lemo, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, 1 bundel foto copy legalisir Surat Form Pemesanan Unit Apartemen Nomor 025228 tertanggal 28/02/2021 dengan kode unit TREG19-59 atas nama Annisa Rahma Sari dinyatakan dikembalikan kepada PT. Mandiri Bangun Makmur.
Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut, baik JPU yang diwakili oleh Riyen Muliana maupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan banding sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Tuntutan 15 Tahun Penjara
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wempi Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun, Rabu 7 Agustus 2024.
Selain tuntutan hukuman badan, JPU turut mengganjar bandar narkoba itu dengan tuntutan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam tuntutan JPU, Wempi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil kejahatan narkotika dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wempi Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000 subsidair 1 tahun penjara,” ucap Tim JPU yang dikoordinatori oleh Riyen Muliana dalam pembacaan tuntutannya yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar).
Tak hanya itu, sejumlah barang-bukti yang terkait dengan perbuatan dugaan pencucian uang Terdakwa Wempi Wijaya yakni 1 unit Mobil Mitsubishi Expander warna silver tahun 2021 Nopol DD 1762 UJ atas nama Verawaty dengan nomor rangka MK2NCXTARMJ002743 nomor mesin 4A91KAB3772, 1 unit Mobil Honda CRV warna putih tahun 2021 No Pol DD 805 WPI atas nama Wendi Jacob dengan nomor rangka MHRRW1880MJ103394 nomor mesin K15BJ1153781, 1 lembar foto copy legalisir HGB Nomor 21068/Maccini Sombala terbit 16 Desember 2014 dengan luas 133 mA2 NIB 20011007.05166 Surat Ukur 0509/2014 tanggal 26/11/2014 atas nama pemegang hak Wempi Wijaya dasar perolehan berdasarkan akta jual beli No. 129/2018 tanggal 28/3/2018 yang dibuat oleh Fitra Novianti, SH, M.Kn selaku PPAT Pencatatan Hak Tanggungan Nomor: 6051/2018 peringkat 1, 1 lembar foto copy legalisir SHM Nomor 20392/Bonto Lebang terbit Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 luas 165 mA2 NIB 20010206.00374 Surat Ukur 00352/2015 tanggal 22/04/2015 atas nama pemegang hak Haryono dasar perolehan berdasarkan akta jual beli No. 202-2022 tanggal 30/5/2022 yang dibuat oleh Fitra Novianti SH, M.Kn selaku PPAT Pencatatan Hak Tanggungan Nomor: 04621/2022 peringkat 1 serta 1 lembar foto copy legalisir SHM Nomor 20390/Bonto Lebang terbit Tahun 2016 tanggal 6 September 2016 luas 37 mA 2 NIB 20010206.00406 Surat Ukur 00383/2016 tanggal 25/2/2016 atas nama pemegang hak Haryono dasar perolehan berdasarkan akta jual beli No. 203-2022 tanggal 30/5/2022 yang dibuat oleh Fitra Novianti SH, M.Kn selaku PPAT Pencatatan Hak Tanggungan Nomor: 04621/2022 peringkat 1 oleh JPU dituntut agar dirampas untuk negara.
Sementara barang bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank BCA Nomor 3653233333 atas nama Wempi Wijaya, 1 buah buku tabungan Bank BCA Nomor 2902212222 atas nama Wempi Wijaya, 1 buah ATM BCA Nomor 5260-5120-4293-5112 dan 1 buah ATM BCA Nomor 5260-5120-4293-5138 oleh JPU dituntut agar dirampas untuk dimusnahkan. (Eka)