Kepala Rutan Kelas I Makassarer AKHLAK Jayadikusumah, menerima audiensi Wakil Ketua LPSK RI (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia) Sri Nurherwati, S.H. di ruang kerjanya. Kamis, 26 September 2024.
Kedatangan Wakil Ketua LPSK RI bersama 3 orang stafnya ini, bermaksud untuk memperkuat sinergitas dan kerjasama antara LPSK dengan Rutan Makassar dalam hal mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Wakil Ketua LPSK RI, Sri Nurherwati mengatakan, kekerasan seksual menjadi perhatian utama bagi LPSK sehingga penting untuk membangun kolaborasi, koordinasi dan komunikasi bersama Rutan Makassar.
Dalam kesempatan ini, Rutan Makassar menghadirkan salah satu Korban kekerasan seksual, inisial F (28) yang sedang menjalani masa pidana dan rencananya akan didampingi oleh LPSK RI dalam proses peradilan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah berharap kehadiran LPSK di Rutan Makassar dapat menciptakan terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan bagi saksi dan korban, khususnya yang berada di Rutan Kelas I Makassar.
“Ke depan Kami berharap dapat terus meningkatkan hubungan baik bersama LPSK dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan saksi dan korban sehingga kasus tersebut dapat ditangani dengan baik,” pungkasnya.(*/Eka)