Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/ pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api ringan/ light rail transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI. TA. 2016 sampai dengan 2020.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menetapkan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-17-18-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Ketiganya masing-masing inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, inisial IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dan inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dilakukan Penetapan 3 orang sebagai Tersangka,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan persnya, Kamis 19 September 2024.
Sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
Di mana dari hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
“Untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024,” ujar Vanny.
Adapun perbuatan para tersangka diduga melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam perkara ini, lanjut Kasi Penkum para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.
Sedangkan Modus Operandinya dijelaskan Vanny bahwa penetapan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (lrt) di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp. 1,3 Trilliun.
Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, yaitu Markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut, Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000, Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.
“Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tandasnya. (*/Thamrin)