Kegiatan penyuluhan hukum gratis yang berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan berlangsung di Lapas Kelas IIA Parepare, Kamis (19/9/2024).
Sebanyak 48 orang Warga Binaan secara bergantian mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan SK Menkumham RI itu.
Adapun tema Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare.
Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada peserta Pelatihan Kemandirian Bersertifikat Standar Nasional. Mereka diberikan pemahaman melalui penyuluhan hukum gratis terkait Hak-hak dan Kewajiban Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan, di mana sebanyak 48 orang warga binaan pemasyarakatan yang berstatus Narapidana dengan penuh semangat dan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus dijalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
PLH. Kepala Lapas IIA Parepare Bahri, SH, MH didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, H, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abdullah, SH, MH, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber yakni Saharuddin, SH selaku Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare.
Dalam paparannya disampaikan tentang hak dan kewajiban pekerja harus berjalan beriringan dan seimbang. Pemilik perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja tanpa terkecuali, sedangkan karyawan wajib melaksanakan semua kewajiban untuk perusahaan. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja perlu dipahami bagi para tenaga kerja.
Selain itu informasi ini juga penting bagi calon tenaga kerja yang akan memasuki dunia kerja.
“Diharapkan dari informasi ini dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman kepada calon tenaga kerja serta sehingga dapat mencegah perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan tenaga kerja,” terang Bahri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) diundangkan pada tanggal 2 November 2011, layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya warga binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum.
Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan, saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
Totok menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat terkhusus pada warga binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
“Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” ungkap Totok. (*/Eka)