Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memperkenalkan Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restoratif Justice, Kamis (22/8/2024).
Perkenalan Buku Saku RJ tersebut dihadiri oleh Wakajati Sulawesi Selatan, Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Pejabat Eselon IV Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Para Kasi Pidum Se Sulawesi Selatan di aula Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya Agus Salim mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya karena telah mendukung dan mensukseskan Pilot Project RJ kemudian menyusun sebuah Buku Saku RJ untuk menjadi pedoman praktis bagi para Jaksa di seluruh wilayah Hukum Kejati Sulsel ketika menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyusunan Buku Saku ini dilatar belakangi dari hasil evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh seluruh Jaksa di wilayah Hukum Kejati Sulsel, yaitu masih ditemukan beberapa Jaksa yang khusus menangani perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif ternyata belum mengetahui adanya beberapa kebijakan Pimpinan Kejaksaan RI terkait perkembangan atas syarat untuk penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose, maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi, serta belum ada perlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam hal dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif terhadap pelaku, termasuk monitoring terhadap potensi AGHT pasca dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan RJ tersebut.
“Mencermati kekurangan diatas maka dikeluarkan petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di wilayah Hukum Kejati Sulsel yang kemudian menjadi bagian dalam Buku Saku tersebut,” ujarnya.
Adapun secara garis besar gambaran dari Buku Saku RJ, di antaranya terdapat Kompilasi dari beberapa regulasi dan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang terkait penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, kompilasi atas perkembangan atas persyaratan pengajuan RJ, dan keseragaman dalam pola penyelesaian perkara RJ di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Termasuk di dalamnya terkait perlunya keterlibatan jajaran Intelijen memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam proses profiling pelaku dan monitoring potensi AGHT, serta keseragaman materi video dan paparan, tindak lanjut dan publikasi.
“Kiranya Buku Saku ini dapat memberikan manfaat bagi para Jaksa yang bertugas di wilayah Hukum Kejati Sulsel dalam mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis,” tandasnya.
Diketahui dalam kegiatan itu juga Kajati Sulsel Agus Salim meresmikan 9 Rumah Restoratif Justice yang baru dibentuk di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.