Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang dipimpin Yulianto berhasil melakukan menyelamatkan aset negara milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Di mana atas keberhasilannya menyelamatkan aset negara tersebut, Yulianto menyerahkan kembali aset milik Pemprov ke Pj Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi.
Adapun aset yang diserahkan yang diterima melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel berupa 1 buah mobil Land Cruiser Tahun 2009 dengan Nomor Polisi BG 1145 MZ yang di kuasai oleh Alex Noerdin senilai Rp Rp. 1.650.000.000.
Tanah Yang Beralamat di Jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) SHP 30 Luas: 96.821 M² (Dalam Proses), senilai Rp Rp. 96.821.000.000.
Kemudian aset Tanah Yang beralamat di Jalan Lingkar Istana Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Nomor yang Bersetifikat: SHP 395 Dan Memiliki Luas: 6,939 M². Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000.
Dan Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Seruduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II Kota Palembang yang Bersetifikat 578/RD Dan Memiliki Luas: 695 M² nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024. Taksiran Harga: Rp. 4.405.000.000.
Serta aset Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Surat Keterangan Pendafataran tanah (SPKT) Yang Di Terbitkan Oleh Kantor Pendaftaran Dan Pengawas Pendaftaran Tanah (KP3T) Nomor:3/72 tgl. 3 Januari 1972 (Dalam Proses). Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000.
“Total penyelamatan aset taksirannya sekitar Rp. 240.007.650.000,” ungkapnya, Rabu 21 Agustus 2024.
Selain itu beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Tindak Pidana Khusus berupa Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Perhitungan KJPP tahun 2023 Terhadap Tanah dan Bangunan Milik Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Puntodewo 9 Kota Yogyakarta di antaranya Tanah dengan Luas 1.941 M² x Rp5.382.600,00,-/M² = Rp Rp. 10.447.626.600, Bangunan Rp181.279.000.
Di mana Total Tanah dan Bangunan tersebut senilai Rp10.628.905.600 serta Tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dengan perhitungan luas 2.800 M² x Rp12.000.000,00,-/M² = Rp33.600.000.000.
“Total penyelamatan aset yang berhasil dilakukan oleh Pidsus sekitaran Rp. 44.228.905.600,” jelasnya.