Inspektorat Kabupaten Sidrap mulai memeriksa sejumlah dokumen penting sekaitan dengan dugaan korupsi penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ATR) unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 yang telah dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari Sidrap).
“Sudah berjalan,” ucap Kepala Inspektorat Sidrap Mustari kadir via telepon, Rabu (20/8/2024).
Dia menyebutkan, tim auditor saat ini sedang melakukan proses audit perhitungan kerugian negara (PKN) seputar kegiatan yang tengah diusut oleh Kejari Sidrap tersebut. Sehingga, kata Mustari, pihaknya belum dapat menyampaikan hasilnya.
“Nanti lihat bagaimana perkembangannya, kan ada SOPnya kan, intinya ini sudah terproses sekarang,” jelas Mustari.
Berbicara tenggat waktu audit, Mustari menyebutkan, hal itu kurang lebih 13 hari kerja terhitung sejak surat tugas diterbitkan.
“Bukan satu minggu, itu salah itu, kan kita keluarkan surat tugas itu kan lebih 10 hari, kurang lebih 13 hari kerjaan lah,” ujar Mustari.
Terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mendesak agar Inspektorat tidak mengulur-ulur waktu dalam merampungkan audit perhitungan negara (PKN) sekaitan dengan dugaan korupsi penggunaan ART unsur pimpinan DPRD Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Mengingat, sebut Kadir, tenggat waktu sesuai surat tugas yang diberikan hanya berkisar 13 hari kerja saja sebagaimana penjelasan Kepala Inspektorat Sidrap sendiri.
“Kejari Sidrap juga demikian, sebaiknya harus proaktif dalam memberikan akses kepada Inspektorat di antaranya memberikan bukti-bukti dokumen adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan penggunaan ART yang dimaksud, yang sebelumnya telah ditemukan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan,” kata Kadir.
Kadir yakin Inspektorat memiliki ragam metode untuk dapat membuktikan adanya unsur korupsi dalam pengelolaan Anggaran Rumah Tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap yang dimaksud.
Di antaranya, sebut Kadir, memeriksa detil dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan anggaran, seperti laporan keuangan, bukti transaksi, dan perjanjian kontrak dengan fakta di lapangan.
Perbandingan dokumen-dokumen dengan fakta lapangan nantinya, lanjut Kadir, dapat membantu menemukan dugaan penyimpangan atau kecurangan dalam penggunaan anggaran.
“Intinya yang utama baik Inspektorat maupun Kejari Sidrap ada kemauan keras untuk membuktikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan ART unsur pimpinan dewan tersebut,” ujar Kadir.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari Sidrap) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
“Total saksi yang sudah diambil keterangannya ada 15 orang,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin kepada Kedai-Berita.com via whatsapp, Jumat 16 Agustus 2024.
Selain memeriksa sejumlah saksi di antaranya dari unsur pimpinan DPRD Sidrap, kata Muslimin, pihaknya juga telah meminta kepada lembaga Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sidrap dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sidrap guna melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam kegiatan yang tengah diselidiki tersebut.
“Nah, hasil audit Inspektorat inilah sementara kita tunggu. Nanti kita akan infokan jika sudah ada perkembangan mengenai itu,” terang Muslimin.
Diketahui sejak kasus ini diselidiki, pihak Kejari Sidrap telah memeriksa sejumlah unsur pimpinan DPRD Sidrap di antaranya inisial HR, ASB dan KA. (Thamrin/Eka)