Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman mengikuti kegiatan PROLEV atau The Prosecutor Law Review yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kejaksaan dan Studi Banding Pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (29/7).
Dalam sambutannya Kepala Pusat Strategis Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung, Tantri Adriani Manurung yang didampingi oleh Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung RI, Haryono menyampaikan bahwa Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum memiliki kedudukan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan secara administrasi kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 698 huruf (g) mengatur “Dalam melaksanakan tugas, Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi : pembinaan dan penilaian karya tulis ilmiah di lingkungan Kejaksaan.
“Terkait dengan penilaian karya tulis yang harus dipenuhi ASN Kejaksaan, salah satunya tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat PNS Di Lingkungan Kejaksaan RI,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam peraturan tersebut Pegawai Negeri Sipil atau ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa atau yang menduduki Jabatan Rangkap atau Fungsional Jaksa dan Struktural yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya dari Jaksa Muda Golongan Ruang III.d menjadi Jaksa Madya Golongan Ruang IV.a.
“Selain harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan ini, wajib membuat makalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya,” terang Tantri.
Adapun kegiatan Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum hari ini dilakukan kata dia, dalam rangka optimalisasi pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI The Prosecutor Law Review (PROLEV) yang berkelanjutan serta melakukan evaluasi terkait Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan pengembalian barang bukti di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
“Survei Kepuasan Masyarakat ini penting dilakukan sebagai Amanah Pasal 20-39 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk meningkatkan kualitas layanannya serta melaksanakan PERMENPANRB NO.14 TAHUN 2017 untuk pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik,” tandasnya.
Diketahui yang hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, di antaranya Asisten Intelijen Ardiansyah, Asisten Bidang Pembinaan Andi Sundari, Asisten Bidang Pengawasan Ewang Jasa Rahadian, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, Asisten Bidang Pidana Militer M. Asri Arief, Kabag TU, Alfian Bombing, serta para Koordinator pada Kejati SulSel, para pejabat struktural eselon IV dan Jaksa Fungsional Gol. III/c dan III/d pada Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Kejari Gowa dan Kejari Maros. (*)