Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar buka suara terkait berkas perkara kasus dugaan perampasan motor yang dikembalikan atau dinyatakan P-19.
Menurutnya pengembalian berkas perkara P-19 karena masih ada sejumlah petunjuk yang mesti dilengkapi.
“Iyee, diminta dalami unsur-unsur pasal perampasan pak,” kata Kanit Tipidter, AKP Hamka saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).
Ia mengatakan bahwa pihaknya diminta untuk memaksimalkan penyidikan sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
“Penyidik akan kembali melakukan pendalaman sesuai petunjuk JPU,” ujarnya.
Sementara untuk melengkapi unsur-unsurnya, ia mengaku akan kembali memeriksa keterangan saksi dalam kasus tersebut.
“Mungkin para saksi akan didalami kembali keterangannya,” jelas AKP Hamka.
Diketahui sejak kasus ini bergulir, Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan dua debt colector WOM Finance cabang Makassar inisial HR alias Hendrik dan MI alias Irwan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Burhanudin selaku pelapor mempertanyakan kinerja Polrestabes Makassar karena sudah 9 bulan kasus perampasan motor dari pihak pembiayaan atau leasing WOM Finance Cabang Makassar belum kelar.
Motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi DD 5923 LH itu tiba-tiba dirampas oleh debt collector WOM Finance tanpa merujuk UU Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda dalam hal ini korban, Burhan.
Burhan mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada Polrestabes Makassar pada 24 Oktober 2023. Namun, Kanit Tipidter, AKP Hamka hingga para penyidik dinilai belum menangani kasus ini setengah hati.
Dia mendesak agar Kepala Polda Sulsel untuk mencopot Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Hamka lantaran dinilai tidak profesional dalam menuntaskan kasus dugaan perampasan motor.
“Ini kan kasus sederhana tapi nyaris satu tahun ditangani tidak ada kepastian hukum sampai masuk persidangan. Sehingga saya minta sebaiknya Kanit Tipidter ini dicopot saja,” ujarnya, Minggu (28/07/2024).
“Tidak ada titik terang sampai sekarang. Saya sudah datangi Kanit Tipidter tapi belum ada kejelasan soal berkas yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang permintaan saksi ahli bahasa pidana, sedangkan sudah ada satu bulan lebih berkas waktu selama dikembalikan sama JPU. JPU menyatakan bahwa berkas belum ada sampai sekarang yang dikembalikannya dari permintaan jaksa,” tambah Burhan.
Dia juga mempertanyakan dua debt collector atas nama Hendrik Rahman dan Muh Irwan yang ditetapkan tersangka kini ditangguhkan statusnya.
“Alasannya karena dia kooperatif dan ada penjaminnya jadi tidak dilakukan penahanan,” tambah Burhan.
Burhan menjelaskan duduk perkara kasus perampasan motor ini. Motornya dirampas tiba-tiba oleh debt collector dari WOM Finance di Jalan Hertasning padahal dirinya mengaku sudah berniat membayar kredit yang menunggak.
“Tanggal 26 Oktober 2023 sudah saya janji untuk bayar ternyata pas tanggal 24 itu sudah diambil,” lanjutnya.
Burhan pun mendesak agar kasus ini tidak berlarut-larut. Apalagi diketahui, motor yang disita telah kehilangan beberapa aksesoris.
“Kemarin saya lihat sudah tidak ada holder hapenya dan kaca spionnya tidak ada,” tukasnya. (*)