Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 hingga 2021, masing-masing berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT, pada Kamis (18/7).
Di mana sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa ketujuh orang tersebut sebagai saksi. Sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 89 orang saksi.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim penyidik telah menetapkan ketujuh orang tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan persnya.
Selanjutnya, kata Harli, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka SL dan Tersangka GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Penahanan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” ujar Harli.
Sedangkan terhadap Tersangka LE, SJ, JT, dan Tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.
Adapun kronologi singkat yang menjerat para tersangka bermula pada tahun 2010 hingga 2021. Di mana dalam kurun waktu tersebut tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPP-LM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP-LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP-LM.
Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, di mana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.
“Estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas,” ungkap Harli.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” imbuhnya.