Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, mengikuti sidang pengajuan 4 perkara yang dimohonkan untuk persetujuan Restorative Justice (RJ) lewat virtual, Selasa (16/7).
Empat perkara yang dimaksud yaitu 2 Perkara dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, 1 Perkara dari Kejaksaan Negeri Luwu dan 1 Perkara dari Kejaksaan Negeri Pinrang.
Dalam sidang tersebut, Agus Salim mendapatkan kepercayaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebagai pilot project untuk menyelesaikan perkara yang dimohonkan berdasarkan keadilan restorative secara mandiri.
Sehingga dari 4 perkara yang dimohonkan RJ, 3 di antaranya disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim untuk dihentikan penuntutannya.
Adapun perkara yang disetujui olehnya yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara asal Kejari Jeneponto.
Kemudian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading asal Kejari Jeneponto.
Serta Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin asal Kejari Luwu.
Sedangkan 1 perkara pidana asal Kejaksaan Negeri Pinrang ditolak.
Selanjutnya Agus Salim memerintahkan Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada Jampidum pada kesempatan pertama.
“Untuk memitigasi kemungkinan terjadinya penyimpangan maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” terang Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan persnya.
Disamping itu Agus Salim berpesan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Sidang perkara ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, S.H.,M.H., Koordinator Pidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, Kasi Kamnegtibum Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran yang dilakukan secara virtual. (*/Thamrin)