Kejaksaan Agung memeriksa seorang pegawai Kementerian Perdagangan RI berinisial WAR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) tahun 2020-2022.
Pemeriksaan saksi WAR tersebut digelar pada Jumat 12 Juli 2024. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian di Kemendag RI diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat RD dan RR sebagai tersangka,” jelas Harli Siregar dalam keterangan persnya.
Adapun terkait kasus ini, Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka sebelumnya yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Di mana pada tahun 2021, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Sehingga perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Sementara pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
“PT SMIP pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah melakukan impor gula dengan total sebanyak kurang lebih 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)