Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan berkas tahap II ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Ketiga tersangka yang dilimpah, yaitu Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 – 9 November 2021, Tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Periode 5 Maret 2019 – 31 Desember 2019, dan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 19 Januari 2015 sampai 4 Maret 2019.
“Tersangka AS dan SW dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Pusat. Sementara BN tidak dilakukan penahanan,” kata Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, 11 Juli 2024.
Selanjutnya, kata Harli, Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
“Barang bukti yang diserahkan, di antaranya berupa dokumen persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), surat perintah pelaksana tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) serta barang bukti elektronik berupa Handphone,” tandasnya.
Peran masing-masing Tersangka
Dalam kasus ini, Tersangka AS selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat telaah staf untuk persetujuan RKAB tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di mana tersangka AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB tahun 2020-2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selama periode Januari 2019 – Februari 2019, Tersangka AS dalam jabatannya sebagai Kabid Pertambangan Mineral Logam maupun Ketua Tim Evaluator RKAB tahun 2019 secara sepihak membuat telaah staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dijabat oleh Tersangka SW dengan kesimpulan bahwa berdasarkan berita acara evaluasi yang dimaksud, maka tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.
Namun Tersangka AS mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena tersangka AS telah menerima pemberian dari Tersangka AS selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia berupa uang sejumlah Rp. 325.999.998.00 pada periode 20 Desember 2018 – 5 Maret 2019.
Sementara Tersangka BN, selaku pelaksana tugas Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.
Tersangka BN dalam kasus ini melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah, Tersangka juga tidak meminta laporan triwulan dan tahunan kepada para pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada para pemegang IUJP.
Kemudian dalam menjalankan evaluasi dan pengawasan, Tersangka BN tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak melaporkan ke Gubernur dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP, dalam hal ini PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulia.
Sedangkan Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui RKAB tahun 2015 sampai 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 smelter.
Setelah menyetujui, Tersangka SW tidak melakukan pembinaan dan pengawasan. Malahan Tersangka SW ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015-2019.
Ditambah lagi Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
Akibat perbuatan Tersangka SW yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerjasama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara pada aktivitas tersebut sebesar Rp. 2.284.950.217.912.
Oleh karena itu berdasarkan peran diatas dapat diuraikan bahwa Tersangka SW, Tersangka BN dan Tersangka AS yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk sehingga PT Timah membayarkan biji timah ilegal sejumlah Rp 26.648.625.701.519.
Sehingga ketiga tersangka selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menandatangani persetujuan RKAB tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019 dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 di provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah Rp 271.069.688.018.700.
“Total kerugian dalam perkara ini, yaitu Rp. 300.003.263.938.131,” ujar Kapuspenkum.
Adapun para tersangka disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo. undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (*)