Beredar kabar oknum Polisi dari Polda Sulsel diduga melakukan pemerasan senilai Rp35 juta dari salah seorang warga Kabupaten Wajo inisial AC.
AC sebelumnya, kabarnya telah diamankan oleh oknum Polisi yang dimaksud dengan dasar hasil penunjukan dari seorang terpidana perkara narkoba inisial AW.
“Itu yang ditangkap awalnya sudah jalan sidangnya sudah vonis, baru dia menunjuk ke AC. Malamnya AC ditangkap. Infonya itu diduga ’86’ Rp35 juta,” kata narsum yang tak ingin disebutkan namanya kepada sejumlah media.
AC, kata narsum yang dimaksud, diamankan oleh oknum polisi tersebut di daerah Bellawa, Kabupaten Wajo.
“Tidak ada barang bukti, cuma penunjukan ji dia,” tuturnya.
Ia pun berharap, dengan adanya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi asal Polda Sulsel berinisial I tersebut segera diusut.
“Meresahkan sekalimi ini, mantan Kapolsek ji disini, naikmi di Makassar, kalau bisa diproses di Propam,” cetusnya.
Terpisah, Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muhammad Fajri dikonfirmasi membantah kabar adanya oknum anggota polisi yang diduga memeras terduga pelaku narkoba seperti informasi yang beredar.
“Dipastikan tidak ada pemberian uang, itu berita hoax yang intinya mencoba menakuti petugas untuk terus mengobok-obok jaringan mereka,” kata Fajri dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (13/7/2024).
Ia tak menampik perihal penangkapan terduga pelaku inisial AC oleh anggotanya di daerah Bellawa, Kabupaten Wajo sebelumnya.
“Oh yang kasusnya dalam tahap persidangan ada penunjukan DPO, namun yang bersangkutan tidak mengakui dan tidak mengenal dengan tersangka yang menunjuk,” terang Fajri.
Ia menyebutkan, saat diamankan hingga diinterogasi, pihaknya tidak menemukan alat bukti pendukung untuk menjerat terduga pelaku inisial AC, sehingga AC pun dilepas.
“Saat diamankan sampai dengan interogasi, tim opsnal tidak ada alat bukti yang mendukung, sehingga dilepas,” terang Fajri. (Thamrin/Eka)