Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim menandatangani perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan KPU Provinsi Sulawesi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan Kejaksaan Negeri se-Sulsel yang berlangsung di Hotel Four Points Makassar, Rabu (10/7/2024).
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Ketua KPUD se-Sulsel, Kajari dan Kasi Datun se-Sulsel.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dalam sambutannya mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas negara pesta demokrasi di Sulsel Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilukada Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati, tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistik pemilu lainnya. Sehingga dibutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu menyukseskan pesta demokrasi ini.
Di kesempatan yang sama, Kajati Sulsel Agus Salam menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk kita semua untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada mendatang (baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilu, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu).
Dia menyebutkan, pimpinan Kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan menjaga netralitas dalam menyongsong pemilu serentak Tahun 2024.
Untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung tersebut, kata Agus, dirinya memerintahkan seluruh Pegawai Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik.
“Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam pemilu dan pemilukada Tahun 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa untuk menghadapi pemilukada serentak Tahun 2024, Kejati Sulsel siap bersinergi kolaborasi dengan KPU Provinsi Sulawesi dalam menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Adapun peran kesiapan dukungan Kejati Sulsel, sebut dia, meliputi empat bidang yakni Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pada bidang intelijen, kata Agus, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan posko pemilukada serentak Tahun 2024 di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel meliputi Kejari dan Cabjari, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan pemilukada serentak Tahun 2024, pengamanan/ pendampingan logistik pemilukada serentak Tahun 2024.
Tak hanya itu, Bidang Intelijen juga nantinya memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan pemilukada serentak Tahun 2024, melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan pemilukada serentak Tahun 2024.
Dan untuk Bidang Tindak Pidana Umum, lanjut Agus, menugaskan Jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu. Di mana Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompeten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu/ pemilukada serentak 2024 dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan menghindari disparitas tuntutan yang pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dengan menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).
Sementara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Audit Hukum (Legal Audit) dan Pertimbangan Hukum.
Sementara Bidang Tindak Pidana Khusus, kata Agus, menangani laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Legislatif, serta calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat black campaign.
Kajati Sulsel dan Kepala Kejaksaan Negeri dapat menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
“Hal ini guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” Agus menandaskan. (*/Eka)