Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sepuluh saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan komoditi emas tahun periode 2010-2022.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (12/6/2024).
Ia mengatakan kesepuluh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan usaha komoditi emas yang telah menjerat 6 orang sebagai tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” tandasnya.
Adapun kesepuluh saksi tersebut, masing-masing berinisial MA yang diketahui merupakan pensiunan karyawan PT Antam Tbk, MHD selaku General Menager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015-2017 di PT Antam Tbk.
Kemudian PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode sekarang, selanjutnya APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2014-2015, IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 hingga saat ini.
Saksi lainnya ada MAK selaku Trading and Services Bereau Head UBPP LM PT Antam Tbk, ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019, YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2022 hingga saat ini, dan FR selaku General Trading & Manufactory Senior Office UBPP LM PT Antam Tbk.