Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memutuskan menerima atau mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Zamrony S.T alias MR. TM dalam putusan sela yang dibacakan Senin 10 Juni 2024. MR. TM sebelumnya didakwa dugaan tindak pidana penodaan agama.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa MR. TM, Jermias T.U Rarsina, SH, MH dan Damrin , SH, MH mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana yang menjerat kliennya tersebut.
Majelis Hakim menilai eksepsi Terdakwa secara ilmiah dan penuh kecermatan dan memutuskan menerimanya dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Makassar cacat dan batal demi hukum.
“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menurut kami sudah tepat dan berdasar hukum,” ucap Tim Penasehat Hukum Terdakwa MR. TM yang diwakili oleh Jermias T.U Rarsina.
Jermias mengungkapkan, yang menjadi substansi materi dalam eksepsi PH Terdakwa yakni syarat batalnya surat dakwaan demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tentang uraian secara cermat, jelas dan lengkap unsur-unsur tindak pidana dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan/terjadi.
Merujuk pada surat dakwaan JPU dalam menyusun rumusannya, kata Jermias, maka terkhususnya dalam dakwaan kedua Pasal 156 a Huruf a KUHPidana, itulah yang menjadi materi eksepsi/keberatan oleh PH Terdakwa.
Dia menyebutkan, menurut hukum acara pidana dan berbagai literatur hukum berdasarkan pandangan ahli hukum, sekaitan dengan syarat wajib merumuskan surat dakwaan secara syarat matriil dakwaan, yaitu surat dakwaan wajib disusun dengan cermat, jelas dan lengkap menguraikan tindak pidana dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
“Olehnya itu dengan memperhatikan secara saksama rumusan surat dakwaan dari JPU, maka PH Terdakwa menilai bahwasannya terdapat rumusan surat dakwaan JPU pada surat dakwaan kedua Pasal 156 a Huruf a KUHPidana cacat yuridis yaitu tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” terang Jermias.
Dari situlah, sebut Jermias, menjadi pintu masuk pisau analisa hukum Tim PH Terdakwa yang menilai rumusan dakwaan JPU sekaitan dengan dakwaan kedua Pasal 156 a huruf a KUHPidana itu cacat yuridis syarat matriilnya. Di mana JPU tidak menyebut dan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap bestandel dari elemen unsur pidananya.
Sementara, kata Jermias, dalam Pasal 156 a huruf a KUHPidana unsur-unsur pidana (deliknya) terdiri dari unsur barang siapa, sengaja dan di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama tertentu di Indonesia.
“Inti pokoknya seperti itu unsur-unsur deliknya,” tutur Jermias.
“Di situlah pintu masuk kami dari Tim PH Terdakwa mengeluarkan persilatan hukum yang kami miliki,” ungkap Jermias yang dikenal sangat piawai dan mumpuni akan pengetahuan hukum pidana matriil dan pidana formiil (hukum acaranya).
Jermias menjelaskan substansi materi eksepsi Terdakwa bahwa dalam dakwaan kedua a quo, di mana JPU tidak menyebut dan tidak menguraikan salah satu bestandel yaitu unsur “SENGAJA”.
Padahal, kata dia, ada keharusan hukum JPU wajib menyebutkan dan menguraikan unsur sengaja sebagai bentuk dari delik (tindak pidana) yang digambarnya (dikonstruksikan) pada keadaan/peristiwa bagaimana cara-cara terdakwa melakukannya (berbuat dalam kategori sengaja).
Yang teramat penting lagi secara universal telah diterima dan dipahami dalam ilmu hukum pidana, lanjut Jermias, yaitu unsur sengaja sebagai bentuk tafsiran perbuatan wujudnya (manifestasi) berupa niat/maksud, kesadaran insyaf akan kemungkinan, kesadaran insyaf akan kepastian serta mengetahui dan menghendaki (Willen and witten).
Kesemuanya itu, sebut Jermias, merupakan unsur syarat matriil dakwaan yang wajib digambarkan/diilustrasikan dalam rumusan dakwaan JPU terhadap cara-cara terdakwa berbuat (melakukan perbuatan) agar perumusan dakwaannya terlihat secara jelas dan lengkap, sehingga dipandang cara penyusunan surat dakwaan oleh JPU cermat sifatnya.
“Jika syarat matriil dakwaan tidak terpenuhi, maka konsekuensi hukumnya adalah surat dakwaan JPU dapat berakibat batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP,” jelas Jermias.
Lebih lanjut Jermias menegaskan bahwa materi eksepsi Tim PH Terdakwa sendiri telah disusun secara Ilmiah dengan merujuk pada sumber-sumber hukum berupa teori/doktrin ahli hukum pidana dan acara pidana serta yuriprudensi (Putusan Hakim) baik di masa lampau maupun perkembangan hukum di masa sekarang ini tentang berbagai contoh batalnya surat dakwaan demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.
“Putusan eksepsi dikabulkan merupakan refleksi kepada aparat penegak hukum terutama JPU agar tidak sembrono alias berhati-hati dalam mendakwa seseorang untuk di bawah ke meja hijau,” ujar Jermias.
Menurut Jermias, surat dakwaan bukan uji coba atau percobaan keberuntungan mempidanakan seseorang. Hal itu, kata dia, memiliki rumusan ilmiah, bukan dibuat asal-asalan atau dirumuskan begitu saja.
Ia mengatakan, amar putusan sela atas eksepsi dalam perkara pidana tersebut, antara lain eksepsi PH Terdakwa dikabulkan, surat dakwaan batal demi hukum, perkara dihentikan/tidak dapat dilanjutkan, terdakwa diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan dan negara dibebani membayar biaya perkara.
“Publik harus mengakui bahwa kasus ini bak sebuah pukulan up cut membuat knowck out (KO) Jaksa PU diatas kanvas ring pertarungan hukum,” Jermias menandaskan.
Berikut Video Wawancara Tim Penasehat Hukum Terdakwa MR. TM: