Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar memastikan akan segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan bisnis prostitusi berkedok pijat refleksi di Kawasan Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
“Sementara dipelajari dulu, tunggu maki,” tegas Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Helmy Budiman saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Saat ini, kata Helmy, pihaknya sementara melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh dokumen perizinan para pelaku usaha di lokasi yang dimaksud.
“Karena akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, tidak fokus ke Kima saja,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar di berita bahwa Kawasan Ruko KIMA Square yang berada di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar kini ramai berjejeran tempat usaha panti pijat atau refleksi.
Padahal kawasan tersebut dahulunya direncanakan hanya untuk perkantoran dan pertokoan. Namun sekarang menjadi tempat lokalisasi panti pijat berkedok pijat kesehatan.
Bahkan santer terdengar kabar kalau pelaku usaha panti pijat yang ada di sana diduga diam-diam mendatangkan terapis wanita dari berbagai daerah.
Sebut saja Jonny, ia mengaku sering menyambangi lokalisasi yang ada di KIMA Square hanya untuk sekedar mendapatkan layanan pijat dari terapis wanita yang disuguhkan di tempat tersebut.
“Saya suka mampir kesana. Untuk hiburan saja,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Diakui Jonny selaku Sopir mobil truk, selama memakai jasa pijat di sana, ia kerap ditawari “kencan” oleh para pekerja perempuan yang menjadi terapis di tempat tersebut dengan tarif yang cukup variatif.
“Tergantung, bisa sampai Rp500ribu,” ungkap Jonny. (*)