Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akhirnya tegas menutup tempat usaha Kafe The Sultan Poll & Eatery yang terletak di Kompleks BTN Tritura No.D.7 RT.001/ RW.01, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.
“Kesimpulannya ditutup sementara karena bangunan tidak memiliki IMB atau PBG, kemudian ketidaksesuaian kapasitas kursi yang didaftarkan dengan kondisi di lokasi atau KBLI restoran,” tegas Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Helmy Budiman kepada awak media, Sabtu 8 Juni 2024, waktu malam.
Adapun hasil temuan, usaha tersebut tidak memiliki izin bangunan (IMB/PBG). Jumlah tenaga kerja yang di input dalam OSS juga tidak sesuai di lapangan. Jumlah kursi di lokasi sebanyak 200 kursi sehingga didapatkan bahwa izin yg diterbitkan tidak sesuai di lapangan. Indikasi belum melaporkan pajak restoran (NPWPD) karena tidak bisa menunjukkan bukti laporan pajak restoran.
Untuk itu, kata Helmy, tindak lanjut dari kegiatan tersebut yakni pencabutan NIB, izin operasional, dan larangan beroperasi kembali.
“Disarankan kepada pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali NIB, sesuai dengan kondisi lapangan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Helmy menambahkan penutupan tempat usaha tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Makassar yang didampingi oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar pada Senin (3/6). (Thamrin/Eka)