Keberadaan usaha Kafe yang diam-diam sejak lama nyambi seperti tempat kelab malam mulai mendapat sorotan dari warga Makassar.
Terakhir, Kafe bernama D’Sultan Poll & Eatery dibilangan Kecamatan Manggala disegel petugas karena kedapatan menyediakan fasilitas live musik Diks Jokey (DJ), padahal perizinan usahanya hanya Kafe Resto.
Hal tersebut lantas mengundang perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Menurut Muslimin B Putra, penegakan peraturan daerah (Perda) sudah tepat berada ditangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Apa yang dilakukan Satpol-PP Saya merasa itu adalah tanggungjawabnya dalam rangka pengamanan demi ketertiban di tengah masyarakat,” katanya lewat telepon, Rabu (5/6/2024).
Meski demikian, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI Sulsel itu berharap pihak Satpol PP dapat melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas Kafe yang disinyalir menyalahi dokumen perizinan usahanya. Apalagi Kafe yang dimaksud letaknya ditengah pemukiman warga.
“Bisa sekaligus melakukan supervisi apakah aktivitas Kafe yang dimaksud sudah sesuai dengan ijinnya atau tidak. Kalau bagi saya pribadi tentu menolak keberadaan THM ditengah pemukiman,” tandasnya.
Namun begitu, ORI Sulsel sebut dia, tetap membuka bagi siapa saja pihak yang merasa dirugikan akibat adanya aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan perizinan usahanya.
“Untuk saat ini kami belum mendapatkan laporan apapun baik dari masyarakat maupun pengusaha,” imbuhnya.
Sebelumnya sejumlah organisasi masyarakat di Makassar meminta agar tempat hiburan malam (THM) berkedok usaha Kafe ditutup atau disegel.
Selain itu, Ormas juga meminta seluruh usaha Panti Pijat yang beroperasi di area KIMA Square, Kecamatan Biringkanaya juga ditutup.
Hal tersebut merupakan buntut dari penolakan terhadap kehadiran Kelab Malam yang terletak di lingkungan Center Point Of Indonesia (CPI) Makassar. (Thamrin/Eka)