Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo mengikuti ekspose 3 perkara pidana pengajuan restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung lewat virtual, Senin (3/6/2024).
3 perkara pidana yang dimaksud, yakni perkara pidana penggelapan dan penipuan yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar, dan perkara pidana penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri Bone.
“2 perkara tindak pidana tersebut memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi lewat siaran persnya.
Sementara perkara pidana penipuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap untuk RJ ditolak JAM Pidum karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kejadian yang dialami korban.
“Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri,” tandasnya.
Diketahui ekspose perkara ini dihadiri oleh Plt. JAM Pidum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo, Plt Aspidum Kejati Sulsel Jabal Nur, Kasi Orang dan Harta Benda Bidang Pidum Kejati Sulsel, Kasi Penkum, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Cabang Kejari Bone di Kajuara beserta jajaran.