Tim intelijen Kejaksaan Negeri Makassar bersama jaksa eksekutor melakukan penangkapan terhadap seorang Terpidana bernama Hamsari Aswar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah dalam keterangan Persnya menyebut Hamsari Aswar ditangkap saat berada di Jalan Kubui Dg. Tutu Nomor 115, Kelurahan Kalabbiring, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Takalar, Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 14.35 Wita.
Ia telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHpidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 718 K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023, di mana putusan tersebut meminta agar Terpidana Hamsari Aswar segera ditahan,” terang Alamsyah.
Adapun status DPO, lanjut Alamsyah mengatakan, bahwa Hamsari Aswar sudah dipanggil secara patut selama 3 kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat domisili sehingga dilakukan upaya pencarian dan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejari Makassar dengan fokus melakukan pencarian ke beberapa tempat yaitu rumah Hamsari Aswar dan beberapa tempat lainnya yang mengindikasi keberadaan Terpidana.
“Setelah dilakukan penangkapan DPO, selanjutnya Terpidana atas nama Hamsari Aswar dibawa ke Lapas Kelas IA Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Terakhir, Alamsyah menegaskan bahwa Tim Intelijen Kejari Makassar terus berupaya melakukan pencarian DPO dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur) sebagai wujud dukungan terhadap fungsi Pemantauan dan Pengamanan terhadap pelaku tindak pidana. (*)