Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam menyelidiki adanya aroma penyimpangan pada pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 tak terfokus memeriksa satu pihak.
Menurut ACC, dalam konteks dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, penyidik Kejari Makassar perlu memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari unsur pemberi maupun penerima dana hibah.
“Terkait dengan kasus itu, kami sudah mengatakan bahwa kejari harus memeriksa semua yang terlibat, dalam hal ini KONI dan Pemkot itu sendiri,” kata Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan kepada Kedai-Berita.com, Jumat (29/3/2024).
Kemudian mengenai alasan diberikannya dana hibah tersebut ke KONI Makassar, Penyidik harus mengejar penggunaan dananya seperti apa dan capaian program dari penggunaan dananya seperti apa serta sejauh mana Pemkot Makassar melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
“Publik meminta ini dibuka saja. Apakah setiap program yang dibuat memakai dana hibah itu sesuai atau tidak outputnya yang dikerjakan,” tandas Ali Asrawi Ramadhan.
Kejari Makassar Periksa Sejumlah Saksi
Kejaksaan Negeri Maksssar memeriksa maraton sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023.
“Ketua KONI Makassar, mantan Kadispora, Sekretaris KONI dan Bendahara Umum KONI Makassar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Senin (25/3/2024).
Selain ke empat pejabat struktural tersebut, Andi Alamsyah juga menegaskan pemeriksaan terkait saksi akan meluas ke cabang-cabang olahraga yang dinaungi oleh KONI Makassar.
“Karena ini terkait pertanggungjawaban dana hibah KONI arahnya akan kesana memeriksa ketua cabor,” umbar Andi Alamsyah.
Sebelumnya ramai diberitakan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Makassar pada Jumat 15 Maret 2024 lalu.
Ia diambil keterangannya sebagai saksi atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang dikelola KONI Makassar. (Thamrin/Eka)