Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyayangkan kinerja kepolisian dalam hal menangani kasus dugaan penyelundupan BBM Ilegal.
Pasalnya selama ini proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum menyentuh ke aktor intelektual dari pelaku penyelundupan BBM bersubsidi tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan adanya kabar bahwa tiga mobil tangki yang sebelumnya diamankan oleh Polres Sidrap lantaran diduga melakukan penyelundupan BBM bersubsidi dibebaskan setelah dua hari ditahan.
“Masih maraknya penyelundupan BBM Subdisi ini tidak lepas dari lemahnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Wakil Ketua Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa kepada Kedai-Berita.com, Jumat (29/3/2024).
Sehingga untuk mencegah kasus ini terulang, maka Polda Sulsel melalui Karowasidik dan Propam harus melakukan supervisi serta pengawasan langsung kepada penyidik Polres, agar setiap proses hukum terkait dugaan penyelundupan BBM bersubsidi ini berjalan dengan baik.
“Saya kira sudah banyak terjadi kasus penyelundupan bbm subsidi, sebelumnya ada di Wajo, kemudian di Bulukumba dan sekarang di Sidrap, Polisi harus serius mengusut tuntas kasus ini,” tegas dia.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Polres Sidrap melepas tiga unit mobil tangki pengangkut Solar pada Kamis 28 Maret 2024 sore, yang mana mobil tersebut merupakan hasil tangkapan pada Selasa 26 Maret 2024 malam.
Ketiga mobil tangki dengan nomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL, sebelumnya diduga melakukan penyelundupan solar subsidi dari Kota Makassar menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
Namun belum diketahui pasti apa alasan penyidik Polres Sidrap melepas ketiga unit mobil tangki pengangkut Solar berlabel PT. BBM tersebut. (*)