Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa maraton sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023.
“Ketua KONI Makassar, mantan Kadispora, Sekretaris KONI dan Bendahara Umum KONI Makassar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Senin 25 Maret 2024.
Selain ke empat pejabat struktural tersebut, Andi Alamsyah juga menegaskan pemeriksaan terkait saksi akan meluas ke cabang-cabang olahraga yang dinaungi oleh KONI Makassar.
“Karena ini terkait pertanggungjawaban dana hibah KONI arahnya akan kesana memeriksa ketua cabor,” umbar Andi Alamsyah.
Sebelumnya Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Makassar pada Jumat 15 Maret 2024 lalu.
Ia diambil keterangannya sebagai saksi atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang dikelola KONI Makassar.
Klarifikasi KONI Makassar
Ketua Komite Olahraga Nasional Iindonesia (KONI) Makssar, Ahmad Susanto memastikan pemanggilan bukan atas dasar pemeriksaan, melainkan untuk memberikan keterangan terhadap adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana hibah yamg dikelola KONI Makassar.
“Jadi bukan pemeriksaan, dan ini selurih Indnesia juga seperti KONInya dipanggil untuk klarifikasi,” kata Ahmad Susanto di media, Senin 15 Maret 2024.
Meski begitu ia mengaku tak keberatan atas pemanggilannya tersebut, sebab menurit dia itu merupakan bentuk transparan KONI Makassar dan bentuk komitmen organisasi yamg dipimpinnya untuk tertib administrasi laporan keuangan.
“Saya kira itu hak masyarakat, itu kan bagian dari kontrol masyarakat. Kalau kita di KONI ini kan banyak juga monevnya, pertama dimonev oleh Dispora tiga bulan sekali, kemudian di monev oleh DPRD tiga bulan sekali, kemudian kalau ada juga masyarakat melakukan pengawasan saya kira itu juga hak masyarakat,” jelasnya. (Thamrin/Eka)