Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Awaluddin Buchri, Selasa 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.57 Wita.
Andi Awaluddin diciduk dalam persembunyiannya di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok B3/17-18 Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi mengatakan, Andi Awaluddin merupakan buronan dalam perkara tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya investasi bodong “trading forex” sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.141.900.000.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana,” ucap Soetarmi dalam keterangan persnya, Rabu (21/2/2024).
Perkara terdakwa Andi Awaluddin, kata Soetarmi, telah dinyatakan inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi tepatnya Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang mana amar putusannya menyatakan terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap Soetarmi.
Ia menyebutkan, terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
Kajari Makassar dalam hal ini kemudian melaporkan kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.
“Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” terang Soetarmi.
Setelah mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana Andi Awaluddin Buchri melarikan diri dan selama pelariannya, ia berpindah-pindah tempat di beberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi di antaranya tinggal di kos-kosan di Jalan Budaya Jenetallasa, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, kemudian berpindah domisili kos-kosan lagi di Pondok 777 di Jalan Tidung IX setapak 10 Tamalate, Kota Makassar dan terakhir ia kembali berpindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok B3/17-18 Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
“Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya yang terakhir di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok B3/17-18,” jelas Soetarmi.
Usai ditangkap, terpidana Andi Awaluddin Buchri selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” Soetarmi menandaskan.(*)