Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021, Selasa (6/2/2024).
Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing inisial AA, BS dan MA.
“Tiga tersangka baru ini ada yang berperan sebagai Ketua Satgas B dan sebagai Anggota Satgas B,” ucap Kasi Intelijen Kejari Wajo, A. Saifullah.
Ia menyebutkan, peran ketiga tersangka baru terkuak dari fakta persidangan perkara dugaan korupsi ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng yang mendudukkan Kepala Desa Sakkoli, inisial SH sebagai terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli di persidangan SH, di mana terungkap peran tersangka AA yang menyuruh membuat sporadik kepada tersangka BS dan MA.
Setelah itu tersangka BS dan MA membuatkan sporadik terhadap 4 bidang tanah atas nama Kepala Desa Sakkoli, inisial SH yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dan kini duduk di kursi pesakitan.
“Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan AA, BS dan MA sebagai tersangka sekaitan dengan perannya dalam proses pencairan dana ganti rugi selaku Ketua Satgas B dan Anggota Satgas B,” terang Saifullah.
Tersangka AA, BS dan MA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tersangka BS dan MA kita tahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang dan untuk tersangka AA saat ini sudah ditahan di Rutan Makassar dalam perkara lain,” jelas Saifullah.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka, kata dia, beralasan subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana serta alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yang mana tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp754.455.200 sebagaimana hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 700.04/4128/B.V/Itprov. tanggal 16 Agustus 2023,” Saifullah menandaskan.(Eka)