Mahkamah Agung atau MA memutuskan melepaskan terdakwa perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Zakaria Ibrahim lepas dari jeratan hukum.
Dalam putusannya, tepatnya putusan kasasi dalam perkara pidana nomor: 1134 K/Pid/2023, tanggal 25 Oktober 2023 sebagaimana termuat dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI, di mana MA menyatakan tolak perbaikan amar menjadi onstlag.
Jermias Rarsina, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Zakaria Ibrahim membenarkan jika MA dalam putusan kasasi menyatakan kliennya lepas dari jeratan hukum atau onstlag.
Di mana sebelumnya, kata dia, oleh Pengadilan Negeri Makassar tepatnya dalam perkara Nomor 1657/Pid.B/2022/PN Mks tertanggal 12 Juni 2023 juga telah memutuskan kliennya atau terdakwa Zakaria Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum keterkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam bisnis jasa pengurusan dokumen amdal dan izin jembatan serta air bersih untuk kepentingan penggunaannya oleh Perusahaan PT. Bumiprima Jaya yang berkedudukan hukum di Makassar.
“Oleh Pengadilan Negeri Makassar memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” jelas Jermias, Rabu (1/11/2023).
Dengan demikian, Jermias mengatakan, adanya putusan Mahkamah Agung juncto putusan Pengadilan Negeri Makassar di atas, dinilai bahwa laporan Polisi yang diajukan melalui Kantor Hukum DNT Lawyers yang dinakhodai oleh Advokat Boris Tampubolon, S.H dan Fahri Dalimunte, S.H mewakili kepentingan hukum dari PT. Bumiprima Jaya di Polda Sulsel pada tahun 2020 telah terproses sampai ke meja hijau dan telah inkracht Vangewisdje zaak (berkekuatan hukum tetap).
“Semua argumen hukumnya patah sudah,” ujar Jermias.
Dia menjelaskan, di Tahun 2018, kliennya dalam hal ini Zakaria Ibrahim pernah dihubungi oleh Ashlahuddin Bafaqih Aidid dan Hendrik Kalangi untuk membantu mereka menyelesaikan masalah pengurusan dokumen amdal untuk diterbitkannya izin air bersih dan jembatan.
Berangkat dari situlah, kata Jermias, Zakaria Ibrahim dipertemukan dengan Direktur PT. Bumiprima Jaya yaitu Widjaja Siajadi, dan dibuatlah kuasa pengurusan dari pihak-pihak PT.bumiprima Jaya yang diwakili oleh Widjaja Siajadi memberi kuasa kepada Zakaria Ibrahim untuk menjalankan kepentingan hukum tersebut mewakili PT. Bumiprima Jaya.
“Berawal dari hubungan bisnis jasa pengurusan tersebutlah, maka Zakaria Ibrahim dapat bertindak mewakili kepentingan hukum PT. Bumiprima Jaya untuk berurusan dengan salah seorang ahli pembuat dokumen amdal yang bernama Yopie Lumoindong,” terang Jermias.
Ia mengatakan, realisasi hukumnya terwujud melalui pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama antara Zakaria Ibrahim mewakili kepentingan PT.bumiprima Jaya dengan Yopie Lumoindong sebagai Konsultan Amdal yang berkewajiban membuat, menyusun, menyiapkan dan menyerahkannya kepada Zakaria Ibrahim untuk diurus penerbitan izin amdalnya tersebut, guna dipergunakan PT. Bumiprima Jaya untuk kepentingan perusahaannya yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (property).
Dalam pembuatan dokumen amdal dimaksud, kata Jermias, wajib memenuhi syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi baik berupa izin prinsip wilayah, IMB dan beberapa dokumen penunjang lainnya untuk memenuhi syarat terpenuhinya pemberian izin amdal.
“Ke semuanya itu telah diurus oleh Zakaria Ibrahim di SKPD Provinsi Sulsel hingga terpenuhi atau telah terselesaikan dengan baik,” ujar Jermias.
Hal itu, lanjut Jermias, berarti progres pekerjaan sebagai hasil pengurusan menggunakan jasa Zakaria Ibrahim secara pemenuhan kewajiban hukum dalam perjanjian telah terpenuhi sesuai yang disepakati.
Hanya saja yang menjadi persoalan hukumnya, kata Jermias, adalah tidak terbitnya izin lingkungan amdal air bersih dan jembatan versi laporan dari Kantor Hukum DNT Lawyers mewakili kepentingan hukum PT. Bumiprima Jaya, sehingga hal itu yang menjadi akar masalah hingga kliennya atas nama Zakaria Ibrahim ikut terseret dalam kasus tersebut hingga ke meja hijau dalam tuduhan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mengenai tindak pidana dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Di mana dalam hal ini kliennya dituduh bekerja sama dengan terdakwa lain yaitu Ashlahuddin Bafaqih Aidid (DPO) yang terikat dalam perjanjian utama (pokok) dengan PT. Bumiprima Jaya.
“Bagi kami, hal itu tidak perlu lagi dibahas dan diuji panjang lebar ke publik mengenai substansi/materi kasus hukum tersebut,” ucap Jermias.
Yang terpenting, kata dia, adalah secara fakta hukum persidangan terungkap bahwa kliennya atas nama Zakaria Ibrahim sama sekali tidak memiliki itikad buruk untuk tidak memenuhi kewajiban hukumnya melaksanakan perjanjian.
Hal itu, lanjut Jermias terbukti berdasarkan putusan Yudex Factie tingkat pertama in cassu Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pidana nomor: 1657/Pid.B/2022/PN. Mks, tanggal 5 Juni 2023. Di mana, terdapat fakta hukum bahwa terdakwa Zakaria Ibrahim yang bekerja, ada/terdapat hasilnya (ada progres kerja) dan hasil tersebut dipergunakan oleh PT.Bumiprima Jaya dan adapun soal penerimaan dana/uang dalam hubungannya dengan perjanjian pokok (utama) ke semuanya berhubungan hanya antara Widjaja Siajadi selaku Direktur PT. Bumiprima Jaya dengan Ashlahuddin Bafaqih Aidid yang bertindak mewakili GABPKIN (Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia).
Dia mengatakan, atas Putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pidana nomor: 1657/Pid.B/2022/PN.Mksr, tanggal 5 Juni 2023, Yudex Factie menilai unsur pidana melawan hukum (Wederechtelijkheid) menurut hukum pidana tidak terpenuhi (tidak terbukti) atas perbuatan terdakwa (Zakaria Ibrahim), sehingga diputuskan bebas murni (Vrisjpraak) dan sebagai konsekuensi hukumnya diperintahkan untuk dipulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, Jaksa PU Kejati Sulsel selaku pihak yang kalah kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” tutur Jermias
Namun dalam upaya hukum kasasi tersebut, ternyata Jaksa PU yang mewakili kepentingan hukum DNT Lawyers, argumen hukumnya tetap dikalahkan oleh terdakwa Zakaria Ibrahim melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Jermias T.U Rarsina & Partners sebagaimana dalam putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI No. 1134 K/Pid/2023, tanggal 25 Oktober 2023, yang amarnya berbunyi (intinya) tolak perbaikan amar menjadi onstlag sesuai info singkat dalam direktori putusan perkara pidana Mahkamah Agung RI.
Menurut Jermias, sekalipun putusan kasasi menjadi onstlag merubah putusan vrisjpraak, namun tetap menurut hukum, kepentingan kliennya (Zakaria Ibrahim) dilindungi, berupa masih tetap ada/terdapat amar putusan memulihkan nama baik (kehormatan) ataupun harkat dan martabat kliennya selaku terdakwa, karena dianggap tidak melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atau dengan perkataan lain ada perbuatan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana.
“Putusan kedua-duanya istimewa sifatnya dan sangat menguntungkan terdakwa Zakaria Ibrahim,” ucap Jermias.
Jermias berpesan kepada lawyer yang berkiprah di daerah, bahwa tetap benahi diri dalam kualitas yang kokoh, berkarya terus untuk dapat memiliki sejumlah pengalaman, tetap hidup bersahaja dan rendah hati dalam setiap arus komunikasi pada pekerjaan profesi.
“Kita akan tetap tangguh menghadapi lawyer siapa saja, termasuk lawyer-lawyer dari Ibu Kota /Jakarta, sekalipun kita hanya lawyer di daerah,” ujar Jermias.
Saat ditanya apakah ada keinginan untuk menyerang balik atas pemulihan nama baik kliennya, Jermias mengatakan semua terpulang kepada kliennya.
“Karena itu hak klienku dalam kapasitasnya sebagai seorang wirausaha (entrepreneur). Kami orangnya tidak suka ribut, tetapi jangan diganggu kepentingan kami,” tutur Jermias.
Dia mengakui kliennya pernah ditahan dan disidangkan atau di pengadilankan, dan tentu secara kenyataannya (fakta), hal itu telah mencoreng nama baik dan kehormatannya di mata publik. Bahkan, kata Jermias, hal itu telah dan sangat berdampak pada profile pribadinya sebagai seorang entrepreneur (wirausaha) di mata masyarakat, dalam hal ini merasa malu terhadap kepercayaan yang terbangun selama ini dalam dunia profesi tersebut.
“Kita tunggu saja pengiriman pengembalian kembali berkas perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI ke Pengadilan Negeri Makassar untuk diambil salinan putusan kasasinya guna selanjutnya kami pergunakan,” kata Jermias.
“Apakah ada serangan balik kami?, semua tinggal terganggu pada klienku.
Tetapi saran saya sebaiknya pelapor (Widjaja Siajadi) berdamai dengan klienku, guna menghindari tuntutan hak perdata nama baik atau kehormatan dari klienku yang telah tercoreng di mata publik,” Jermias menambahkan. (Eka)