Muh Munawir Syahban selaku Kuasa Hukum Abdul Rahim, Terdakwa kasus korupsi penyimpangan Honorarium BKO Satpol-PP Tahun Anggaran 2017-2020 kembali merongrong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar menyeret nama-nama orang yang terlibat dalam pengembalian kerugian negara.
Menurut Awi sapaan akrab Muh Munawir Syahban secara perbuatan ke 28 Nama yang disebut-sebut di dalam persidangan apalagi dibuktikan dengan adanya pengembalian uang oleh para Eks Camat dan Camat se-kota Makassar serta Komandan Regu (Danru) Satpol-PP jelas ada keterkaitan.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jelas disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Sehingga Kejati Sulsel tidak ada celah untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara karena otu merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.
“Kami minta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut mengeluarkan Sprindik baru dan menyeret mereka semua ke meja hijau,” tegas Muh Munawir Syahban, Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Rahim.
Ditambah lagi peran masing-masing Eks Camat dan Camat dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar itu, mulai terbongkar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.
Apalagi pada persidangan yang digelar Selasa dua pekan lalu, JPU menghadirkan beberapa Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan dan Kasi Pemerintahan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.
Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi-saksi tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak menjalankan tugasnya sebagai PPTK karena diambil alih oleh Kasubag Keuangan dan semua secara teknis Camat yang mengatur. Mereka mengaku hanya terima beres pada saat menandatangani laporan pencarian honorarium BKO Satpol PP.
“Saya selaku kuasa hukum terdakwa Abd Rahim, menyimpulkan tidak ada alasan lagi untuk tidak diterbitkan sprindik baru buat para camat dan eks camat agar di proses
secara hukum, “tegas Awie.
Kendati demikian jika dari sederet fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tidak juga diindahkan oleh Jaksa Penuntut dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dalam hal ini bapak Jaksa Agung dan Jamwas serta Komisi Kejaksaan RI dengan membawa sejumlah bukti-bukti adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini.
“Kredibilitas penegak hukum dipertaruhkan di kasus ini jika Kejati Sulsel tidak menyeret semua nama-nama tersebut ke meja hijau,”umbar Awie.
Lebih jauh Awie menguraikan, daftar nama-nama camat di periode itu yang sudah mengembalikan uang negara kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, masing-masing Andi Asminullah (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta.
Kemudian Fadly Wellang (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp113,1 juta, A Ardhy Rahadian S (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp61,2 juta, Muh Thahir Rasyid (Camat Panakukang) Kembalikan Uang Negara Rp337,725 juta.
Kemudian Kaharuddin Bakti (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp213,75 juta, Anshar Umar (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp205,2 juta, A Zainal Abidin (Camat Tallo) Kembalikan Uang Negara Rp159,6 juta.
Kemudian Harun Rani (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp309,225 juta, Edwar Supriawan (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp76,75 juta, Ibrahim Chaidar Said (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp74,1 juta.
Kemudian Alamsyah Sahabuddin (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta, Syamsul Bahri (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp135,375 juta, Syahruddin (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp25,5 juta.
Kemudian Andi Syahrum (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp112 juta lebih, A Pangeran Nur Akbar (Camat Panakukkang) Kembalikan Uang Negara Rp180,975 juta, Mahyuddin (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp151,05 juta.
Kemudian Juliaman (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp225,75 juta, Andi Fadli (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp76,95 juta, Arman (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp89,775 juta, Ansaruddin (Camat Wajo) Kembalikan Uang Negara Rp71,25 juta.
Kemudian Andi Unru (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp209,475 juta, Ruly (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp212,325 juta, Muh Rheza (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp192,375 juta, Fahyuddin (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp125,4 juta, Akbar Yusuf (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp5,7 juta.
Serta Hamri Haiya (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp31,35 juta, Hasan Sulaiman (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp289,275 juta, Muh Mulyadi Mone (Danru Kec. Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp7,7 juta. (Thamrin/Eka)
Desakan PH Terdakwa Tipikor Satpol PP Makassar: Seret 27 Eks Camat
Muh Munawir Syahban selaku Kuasa Hukum Abdul Rahim, Terdakwa kasus korupsi penyimpangan Honorarium BKO Satpol-PP Tahun Anggaran 2017-2020 kembali merongrong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar menyeret nama-nama orang yang terlibat dalam pengembalian kerugian negara.
Menurut Awi sapaan akrab Muh Munawir Syahban secara perbuatan ke 28 Nama yang disebut-sebut di dalam persidangan apalagi dibuktikan dengan adanya pengembalian uang oleh para Eks Camat dan Camat se-kota Makassar serta Komandan Regu (Danru) Satpol-PP jelas ada keterkaitan.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jelas disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Sehingga Kejati Sulsel tidak ada celah untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara karena otu merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.
“Kami minta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut mengeluarkan Sprindik baru dan menyeret mereka semua ke meja hijau,” tegas Muh Munawir Syahban, Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Rahim.
Ditambah lagi peran masing-masing Eks Camat dan Camat dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar itu, mulai terbongkar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.
Apalagi pada persidangan yang digelar Selasa dua pekan lalu, JPU menghadirkan beberapa Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan dan Kasi Pemerintahan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.
Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi-saksi tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak menjalankan tugasnya sebagai PPTK karena diambil alih oleh Kasubag Keuangan dan semua secara teknis Camat yang mengatur. Mereka mengaku hanya terima beres pada saat menandatangani laporan pencarian honorarium BKO Satpol PP.
“Saya selaku kuasa hukum terdakwa Abd Rahim, menyimpulkan tidak ada alasan lagi untuk tidak diterbitkan sprindik baru buat para camat dan eks camat agar di proses
secara hukum, “tegas Awie.
Kendati demikian jika dari sederet fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tidak juga diindahkan oleh Jaksa Penuntut dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dalam hal ini bapak Jaksa Agung dan Jamwas serta Komisi Kejaksaan RI dengan membawa sejumlah bukti-bukti adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini.
“Kredibilitas penegak hukum dipertaruhkan di kasus ini jika Kejati Sulsel tidak menyeret semua nama-nama tersebut ke meja hijau,”umbar Awie.
Lebih jauh Awie menguraikan, daftar nama-nama camat di periode itu yang sudah mengembalikan uang negara kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, masing-masing Andi Asminullah (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta.
Kemudian Fadly Wellang (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp113,1 juta, A Ardhy Rahadian S (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp61,2 juta, Muh Thahir Rasyid (Camat Panakukang) Kembalikan Uang Negara Rp337,725 juta.
Kemudian Kaharuddin Bakti (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp213,75 juta, Anshar Umar (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp205,2 juta, A Zainal Abidin (Camat Tallo) Kembalikan Uang Negara Rp159,6 juta.
Kemudian Harun Rani (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp309,225 juta, Edwar Supriawan (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp76,75 juta, Ibrahim Chaidar Said (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp74,1 juta.
Kemudian Alamsyah Sahabuddin (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta, Syamsul Bahri (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp135,375 juta, Syahruddin (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp25,5 juta.
Kemudian Andi Syahrum (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp112 juta lebih, A Pangeran Nur Akbar (Camat Panakukkang) Kembalikan Uang Negara Rp180,975 juta, Mahyuddin (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp151,05 juta.
Kemudian Juliaman (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp225,75 juta, Andi Fadli (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp76,95 juta, Arman (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp89,775 juta, Ansaruddin (Camat Wajo) Kembalikan Uang Negara Rp71,25 juta.
Kemudian Andi Unru (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp209,475 juta, Ruly (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp212,325 juta, Muh Rheza (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp192,375 juta, Fahyuddin (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp125,4 juta, Akbar Yusuf (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp5,7 juta.
Serta Hamri Haiya (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp31,35 juta, Hasan Sulaiman (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp289,275 juta, Muh Mulyadi Mone (Danru Kec. Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp7,7 juta.