Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dikoordinatori Muhammad Yusuf dengan tegas meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menolak semua keberatan (eksepsi) terdakwa perkara korupsi penyimpangan harga penjualan pasir laut di Perairan Kabupaten Takalar TA 2020, inisial GM yang merupakan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, Selasa 23 Mei 2023.
“Keberatan yang telah disampaikan terdakwa GM melalui Penasihat Hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar,” ucap Yusuf dalam membaca nota tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa GM sebelumnya.
“Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan menolak semua keberatan (eksepsi) terdakwa GM, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP serta melanjutkan memeriksa perkara terdakwa GM,” lanjut Yusuf menegaskan poin tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa GM.
Usai mendengarkan pembacaan nota tanggapan Penuntut Umum, Majelis Hakim lalu menunda persidangan dan mengagendakan kembali melanjutkan sidang pada Senin pekan depan tepatnya 30 Mei 2023 dengan agenda putusan sela.
Diketahui, Penuntut Umum dalam dakwaannya yang telah dibacakan sebelumnya di persidangan, menyatakan perbuatan terdakwa GM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga penjualan pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 telah merugikan negara/ daerah senilai Rp7.061.343.713.
Adapun pasal yang didakwakan yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perbuatan GM
Perkara dugaan korupsi yang menjerat GM sebagai tersangka bermula dari adanya kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh GM.
Sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah yang diterbitkan oleh GM yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang mana nilai itu bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09 a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam peraturan- peraturan tersebut, nilai pasar/ harga dasar laut telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik. Sementara oleh tersangka GM ditetapkan hanya Rp7.500 per meter kubik. Sehingga terjadi penurunan nilai pasar pasir laut.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut yang dimaksud, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061 343.713 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel bernomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.
2 Eks Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Takalar juga Ikut Jadi Tersangka
Selain inisial GM yang merupakan mantan Kadis BPKD Takalar yang saat ini tengah berproses di persidangan, dua orang eks Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.
“Kedua eks Kabid Pajak dan Retribusi yang menjadi tersangka berikutnya yakni inisial JM dan HB,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Senin 8 Mei 2023.
Penetapan JM dan HB sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar tersebut, berdasarkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke sel Lapas Klas 1 Makassar. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan tepatnya terhitung sejak 8 hingga 27 Mei 2023 di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
“Keduanya ditahan guna kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terang Yudi.
Peran 2 Eks Kabid Pajak Hingga Ikut Jadi Tersangka
Dua eks Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar yakni inisial JM dan HB disebut turut serta atau bersama-sama dengan inisial GM yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Di mana sekitar Februari 2020 hingga Oktober 2020 tepatnya di daerah perairan Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar telah dilaksanakan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, kemudian digunakan dalam kegiatan reklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam aktivitas penambangan pasir laut oleh pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia, diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh tersangka inisial GM sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500,-/M3.
Nilai yang diberikan oleh inisial GM tersebut, bertentangan atau tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pada peraturan-peraturan tersebut di atas, disebutkan bahwa nilai pasar/ harga dasar laut ditetapkan sebesar Rp10.000 /M3.
“Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni tersangka JM pada PT. Alefu Karya Makmur dan tersangka HB pada PT. Banteng Laut Indonesia,” jelas Yudi.
Atas penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit Inspektorat Sulsel tepatnya audit bernomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka baru yakni inisial JM dan HB disangkakan melanggar Pasal Primair berupa Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka Lebar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebelumnya berjanji akan terus mendalami penyidikan guna mengejar adanya peluang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Di mana dari total tiga orang tersangka tersebut, seorang diantaranya tengah berproses di persidangan.
“Kita masih bekerja dan akan terus bekerja dalam mengungkap semuanya di kasus ini,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Senin 8 Mei 2023.
Mengenai perbuatan hukum salah satu pihak perusahaan dalam kasus tersebut yang kabarnya telah mengembalikan uang kerugian negara, apakah akan menjadi pertimbangan ke depannya mengarah pada status yang sama dengan status tiga orang tersangka yang sudah ada?, Yudi mengatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi.
Namun yang perlu dipahami, kata dia, dalam menangani sebuah perkara, tentunya perlu kehati-hatian dan benar-benar menemukan alat bukti yang cukup untuk mengarah ke sana.
“Kan sejak awal saya katakan bahwa penyidikan ini masih berjalan. Saya dan kita semua kan paham betul masa sih ada pihak yang diuntungkan kok tidak tersentuh, tunggu saja ini kan masih berjalan,” tutur Yudi.
Ia mengungkapkan, sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 berjalan, pihaknya sudah mengetahui gambaran siapa intelektual dader dalam kasus tersebut.
“Dan hasilnya kita dalami satu-satu maka ditemukanlah dua orang tersangka kemarin dan sebelumnya ada satu orang tersangka dan tengah berproses di persidangan. Silahkan teman-teman media kawal jalannya persidangan menjalankan fungsi kontrolnya,” terang Yudi.
Ia berjanji akan terus menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 tersebut.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan bisa saja ke depannya akan ada pihak-pihak yang akan terjerat selanjutnya. Tim masih bekerja dan terus bekerja dalam kasus ini,” jelas Yudi.
Perusahaan Penambang Pasir Kembalikan Uang Kerugian Negara

Satu persatu perusahaan penambang pasir dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar mengembalikan kerugian negara.
Kali ini, giliran perusahaan penambang pasir PT. Banteng Laut Indonesia yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp482.340.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi membenarkan hal tersebut. Kata dia, pengembalian uang kerugian negara untuk kedua kalinya dilakukan oleh PT. Banteng Laut Indonesia langsung melalui inisial AN yang bertindak selaku Direktur PT. Banteng Laut Indonesia, Rabu 10 Mei 2023.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp482.340.000 dari inisial AN sebagai Direktur PT. Banteng Laut Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar TA. 2020,” terang Soetarmi, Kamis 11 Mei 2023.
Dana kerugian negara yang dikembalikan oleh perusahaan penambang pasir tersebut, akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang sementara berjalan ini. Di mana total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir laut untuk kepentingan kegiatan reklamasi proyek Makassar New Port tersebut sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dengan demikian, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah berhasil menyelamatkan 100 persen kerugian negara/ daerah yang ditimbulkan dalam kegiatan menyimpang penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar TA. 2020.
Di mana sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp4.579.003.750 dari PT. Alefu Karya Makmur pada 6 Desember 2022 dan kemudian pada 30 Januari 2023 kembali menyita uang sebesar Rp2.000.000.000 dari PT.Banteng Laut Indonesia serta pada hari ini 10 Mei 2023 kembali menyita uang sebesar Rp482.340.000 dari PT. Banteng Laut Indonesia.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil menyita uang kerugian negara sebesar 100 persen,” Soetarmi menandaskan. (Eka)