Sejumlah pegiat anti korupsi di Sulsel ramai-ramai akan mengawal penuntasan kasus perusahaan pencemar Sungai Parangloe, anak Sungai Tallo yang terletak di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar yang belakang heboh.
Selain mendorong Pemkot Makassar segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meninjau adanya unsur tindak pidana korupsi sekaitan dengan kegiatan pencemaran Sungai Parangloe, anak Sungai Tallo tersebut, juga mendesak semua institusi yang berwenang tidak membuka ruang toleransi terhadap para pelaku yang terlibat dalam kegiatan yang sangat merugikan daerah tersebut.
“Termasuk kita minta Komisi C DPRD Kota Makassar sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan agar tidak kendor apalagi mencoba memberi ruang toleransi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kabarnya hari ini dilaksanakan bersama para pemangku kebijakan lainnya serta para perusahaan yang disinyalir berkontribusi pada pencemaran lingkungan Sungai Parangloe, anak Sungai Tallo, Makassar,” ucap Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya, Rabu (17/5/2023).

Adik mantan Waka Polda Sulsel, Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma itu juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan membantu Pemkot Makassar guna menuntaskan kasus pencemaran lingkungan pada sungai yang menjadi lahan pencarian rejeki masyarakat setempat salah satunya dengan cara menambak ikan memanfaatkan daerah aliran sungai (DAS) Sungai Parangloe tersebut.
“Hampir sama dengan para pegiat anti korupsi di Sulsel, PUKAT Sulsel sangat mendukung kasus ini dibawah ke ranah tindak pidana korupsi karena kami menduga ada kelalaian dalam menjalankan kewenangan oleh instansi terkait utamanya dalam pengawasan sehingga berakibat terjadinya kerugian nyata dengan turunnya kualitas lingkungan hingga ancaman perekonomian dan kesehatan penduduk setempat terlebih lagi potensi kerugian besar yang dialami daerah Kota Makassar,” terang Farid.
Tak hanya itu, Ia turut mendesak agar APH menyelidiki lebih dalam mengenai seluk-beluk dokumen perizinan yang dimiliki oleh para perusahaan yang disinyalir berkontribusi pada pencemaran lingkungan Sungai Parangloe, anak Sungai Tallo, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar bersama dengan sistem pengelolaan limbah serta daya tampung limbahnya.
“Apakah izin dan fisik tempat pengelolaan limbahnya sudah betul-betul sesuai dengan ketentuan aturan yang ada atau tidak. Yang jelasnya meski izin pun ada, tapi dampak buruk pencemaran lingkungan kenyataannya masih terjadi. Artinya ada yang tidak beres dan patut diselidiki,” terang Farid.
Fakta Pencemaran Sungai Parangloe

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar menemukan beberapa fakta adanya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Parangloe, anak Sungai Tallo, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea.
Yang pertama terdapat buih pada Sungai Parangloe, kemudian terdapat ikan dan udang yang mati pada tambak warga yang berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi sungai yang dimaksud.
Fakta temuan lapangan tersebut berdasarkan bukti dokumentasi berupa video dan foto yang dilaporkan oleh seorang warga kampung Bontoa, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea tentang adanya buih dipermukaan badan air yang menyebar pada Sungai Parangloe.
“Nah setelah menemukan fakta itu, tim melakukan croscek di lapangan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan data sebagai bahan analisa lebih lanjut,”ujar Plt Kepala DLH kota Makassar, Ferdi, Senin 15 Mei 2023.
Kemudian Ferdi mengungkapkan bahwa laporan pencemaran air Sungai Parangloe yang diduga akibat aktivitas industri diakuinya sudah ditemukan pada tahun sebelumnya oleh tim pengawas.

“Sehingga data dan verifikasi ini akan menjadi pelengkap atau pendukung untuk bahan tindak lanjut,”bebernya.
Kemudian adapun beberapa perusahaan yang beraktivitas dari titik hilir hingga Jalan lingkar Barat sepanjang Sungai Parangloe yakni PT. KTC, PT MT, PT BFM, PT FKS MA.tbk, PT CPI (RPHU).
“Masih ada beberapa perusahaan lainnya yang belum teridentifikasi,”paparnya.
Akan tetapi berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat sekitar lokasi diperoleh informasi bahwa terdapat lima saluran drainase pemukiman yang berhilir ke Sungai Parangloe.
“Ini belum teridentifikasi karena cuaca saat itu dalam kondisi hujan,”ucapnya.
Sementara lokasi saluran drainase warga Kampung Bontoa terdapat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Komunai yang dibangun oleh Dinas PU kota Makassar pada tahun 2019.
“Menurut pak RW setempat IPAL tersebut tidak lagi digunakan karena mengalami kebuntuan saluran sehingga otomatis air buangan Septik-tank warga mengalir ke drainase lalu ke Sungai,”ungkapnya.
Tak hanya itu rumah – rumah warga Kampung Bontoa ada yang melewati bibir Sungai Parangloe sehingga diperkirakan air limbah domestiknya langsung terbuang ke sungai.
“Terdapat penyempitan lebar sungai Parangloe pada koordinat 5° 5’47.93″S
119°28’21.60″E sehingga air sungai tidak mengalir lancar dan terjadi penumpukan sedimen yang menimbulkan bau dan air berwarna hitam,”jelasnya.
Meski demikian berdasarkan hasil uji parameter di lapangan terungkap bahwa Sungai Parangloe adalah anak Sungai Tallo yang berlokasi di dua Kecamatan yakni Tamalanrea dan Biringkanaya.
Aktivitas yang ada disepanjang Sungai Parangloe adalah kegiatan pemukiman, industri dan tambak. Sehingga aktivitas tersebut mempengaruhi daya dukung dan kualitas air Sungai Parangloe.
Bahkan bisa fatal jika jumlah penduduk semakin bertambah dan kegiatan industri di sepanjang Sungai Parangloe yang berpengaruh pada kondisi lingkungan Sungai Parangloe.
“Buangan air limbah domestik yang bersumber dari pemukiman dan industri yang tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan sedimentasi dan kualitas air sungai. Hal itu dapat dilihat secara fisik kondisi air Sungai Parangloe,”paparnya.
Selain air limbah domestik warga, kegiatan industri dan tambak juga memiliki andil terhadap kualitas air Sungai Parangloe. Apalagi industri yang tidak mengolah air limbahnya dengan baik akan menimbulkan keresahan masyarakat.
Ferdi menjelaskan kemunculan buih yang mengambang atau berbusa dapat disimpulkan juga faktor alam yaitu siklus alami turunnya hujan dari langit atau adanya pembuangan air limbah sekaligus dalam satu waktu.
“Untuk mengetahui itu dilakukan pengawasan terpadu yang melibatkan fungsional pengawasan lingkungan,” imbuhnya. (Tamrin/Eka)