Indogrosir Perintis Disegel oleh Ahli Waris

NewsIndogrosir Perintis Disegel oleh Ahli Waris

Makassar, Kedai-berita.com – Indogrosir Makassar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18 Nomor 84, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) disegel oleh ahli waris lahan tersebut.

Penyegelan dipimpin oleh Sekjen Lembaga Aliansi Indonesia (AI), Teuku Ustamam, kini kian memanas.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui adanya dugaan intimidasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada pihak penyegel Indogrosir yang mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah diatas gedung Indogrosir.

Baca Juga :  Warga Desa Laikang yang Tak Mau Divaksin Diintimidasi? Ini Kata Kades

Hal ini berdasarkan pengakuan oleh Abdul Jalali Daeng Nai’ yang diwakili Teuku Ustamam didepan puluhan media, Sabtu (15/4/2023).

“Dari pengakuan ahli waris, sempat dipanggil sebagai tersangka sebanyak Empat (4) kali, dan saya anggap ini sudah merupakan kriminalisasi,” ungkap Teuku Ustamam.

Lebih jauh, Teuku Ustamam mengungkapkan, penyegelan Indogrosir ini dilakukannya berdasarkan dengan surat-surat yang dimiliki oleh sang ahli waris. Ia juga menjelaskan, hingga saat ini ahli waris masih membayarkan pajak tahunan tanah yang dikuasai oleh pihak indogrosir.

“Berdasarkan surat-surat yang kami pegang dan pembayaran pajak tahunan yang masih terus dibayarkan oleh ahli waris, itu menandakan bahwa surat-surat kami asli dan di akui Negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Cerita Pilu Eks Karyawan PT. OCS di Makassar, Diistirahatkan Kerja Tanpa Pesangon

Di akhir wawancaranya, Teuku Ustamam menegaskan, aksi penyegelan Indogrosir merupakan upaya dari ahli waris dalam menyuarakan dalam mencari keadilan.

“Ini merupakan langkah dari ahli waris dalam mencari keadilan,” pungkasnya.

Sementara kuasa Hukum Wa Inriwan Widiarja Corporate Legal indogrosir saat di konfirmasi melalui via whatsApp mengatakan Prinsip Indogrosir akan menggunakan Hak Jawab kami, untuk saat ini apabila bisa dilakukan Via telepon karena saya posisi di jakarta.

“Indonesia adalah negara Hukum sehingga seluruh tindakan haruslah mempunyai dasar hukum dan haruslah sesuai/tidak melawan hukum,”terangnya.

“Kami merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah yang saat ini di gunakan sebagai Indogrosir Makassar karena kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah dan diakui negara sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.

Dia juga mengatakan bahwa Apabila ada pihak-pihak yang merasa dilanggar haknya silakan lakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak melakukan upaya-upaya yang melawan hukum karena kami akan menggunakan hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Check out other tags:

Most Popular Articles

error: Special Content !