Warga Binaan Lapas Parepare Dapat Penyuluhan Hukum Gratis

Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan kota Parepare...

Perumda Parkir Tentukan Tarif Parkir Selama Event MNEK di Makassar

Event internasional Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK)...

Siswa SMA Negeri 2 Makassar Ditahan Jaksa, Orangtua Mengadu ke Kajati Sulsel Hingga Jaksa Agung

Hukum & KriminalSiswa SMA Negeri 2 Makassar Ditahan Jaksa, Orangtua Mengadu ke Kajati Sulsel Hingga Jaksa Agung

Sejumlah orangtua siswa SMA Negeri 2 Makassar sangat berharap bantuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) turun tangan membantu kasus dugaan pidana yang menjerat anaknya sehingga menjadi tahanan Kejari Makassar.

“Mohon Bapak Kajati Sulsel bantu anak-anak kami yang ditahan karena kasus perkelahian antar teman sekolahnya, anak-anak kami merupakan anak anak generasi bangsa yang juga butuh kasih sayang Bapak Kajati agar bisa mendapatkan keadilan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus yang menimpanya,” ucap Yacub, orangtua siswa SMA Negeri 2 Makassar yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, inisial RF, Kamis 9 Maret 2023.

Yacub mengungkapkan, anaknya terancam tak mengikuti ujian akhir sekolah lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh orangtua teman sekolahnya sendiri dan saat ini RF sedang berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Makassar di Rutan Klas 1 Makassar terhitung sejak hari ini.

“Anak kami kemarin langsung ditahan oleh pihak Kejari Makassar usai pelimpahan tahap dua kasusnya oleh penyidik kepolisian. Waktu penanganan di kepolisian, anak kami tak ditahan hingga kasusnya dinyatakan P-21, nanti setelah dilimpahkan ke Kejari Makassar, anak kami langsung dijebloskan ke Rutan Klas 1 Makassar,” ungkap Yacub sembari mengaku saat pelimpahan tahap dua, anaknya masih tampak berseragam sekolah pramuka.

Tak hanya berharap kepada Kajati Sulsel demi memperjuangkan keadilan Restorative Justice untuk penyelesaian kasus yang menimpa anaknya, Yacub turut meminta peran Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Makassar untuk memberikan pendampingan dan perhatiannya.

Baca Juga :  LKBHMI Soroti Kasus Pengeroyokan Mandek di Polrestabes Makassar

“Mendekat ini kami akan berupaya menyurat ke DP3A Kota Makassar juga. Segala upaya akan kami lakukan demi memperjuangkan keadilan Restorative Justice untuk penyelesaian kasus yang menimpa anak kami,” terang Yacub.

“Kami juga sangat berharap kepada Bapak Gubernur Sulsel, Wali Kota Makassar terkhusus lagi DPRD Kota Makassar maupun DPRD Sulsel untuk dapat berperan membantu penyelesaian persoalan yang menimpa kasus anak kami. Anak anak kami adalah bagian generasi bangsa ini yang tentunya kita punya tanggungjawab bersama untuk menjaganya. Sekali lagi kami mohon bantuan para Bapak-bapak di atas,” tutur Yacub.

Salah seorang siswa SMA Negeri 2 Makassar, inisial RF tampak berseragam sekolah pramuka saat menjalani pelimpahan tahap dua kasus yang menimpanya di Kejari Makassar, Kamis 9 Maret 2023.

Sebelumnya diketahui dalam kasus perkelahian antar siswa di lingkup SMA Negeri 2 Makassar ini, Polrestabes Makassar telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing inisial RJ, FR, dan AK yang usianya masih di bawah umur serta inisial RF yang saat ini berstatus tahanan Kejari Makassar.

Keempatnya kabarnya disangkakan dengan pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Para orangtua tersangka juga sebelumnya telah berupaya agar kasus yang menimpa anak-anaknya untuk tidak dibawa ke ranah hukum dan lebih memilih berdamai dengan memanfaatkan program bijak Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI yang bernama Restorative Justice (RJ).

Baca Juga :  Kasus Fee 30 Persen, Polda Didesak Transparan Terkait Agenda Pemeriksaan Oknum Legislator

Sayangnya upaya itu selalu buntu lantaran pihak orangtua korban tak mau dan tetap ngotot untuk melanjutkan perkara tersebut hingga ke pengadilan.

“Dari sejak di kepolisian kami berupaya bagaimana masalah anak-anak ini bisa selesai dengan damai, tapi orangtua korban tak mau dan akhirnya sampai saat ini terus berproses,” kata Yacub, orangtua siswa SMA Negeri 2 Makassar, inisial RF.

“Kedua orangtuanya korban yang bertugas sebagai jaksa sangat bersikeras tak mau damai. Akhirnya kasus anak kami ini dilimpahkan ke Polrestabes Makassar hingga akhirnya tahap 2 di Kejari Makassar,” Yacub menambahkan.

Yacob menjelaskan, alasan pihak kepolisian tidak bisa mengupayakan RJ, karena orangtua korban yang berprofesi jaksa itu tak terima anaknya cacat.

“Anaknya katanya cacat seumur hidup. Tapi saya lihat anak itu sudah baikan dan sudah sekolah seperti biasa. Tapi kedua orang tuanya ngotot untuk sampai di pengadilan,” kata Yacub diamini oleh para orangtua ketiga siswa SMA Negeri 2 Makassar yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Turut Menyurat ke Jaksa Agung

Kuasa Hukum RF, Farid Mamma mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh kliennya yakni akan menyurat ke pihak Kejari Makassar dan Kejati Sulsel bahkan ke Kejaksaan Agung,

Mengingat, sang anak pasti akan mengalami kondisi psikologi yang turun. Apalagi sang anak sudah mau ujian akhir untuk kelulusan sekolah.

Baca Juga :  Kejari Makassar Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Makan-Minum di Politeknik Pelayaran Barombong

“Kepolisian tidak ada penahanan. Tahap dua ada penahanan dengan alasan tidak ada perdamaian. Saya serahkan surat tidak dilakukan penahanan. Karena masih sekolah dan tidak melarikan diri. Apalagi mau ujian,” jelasnya.

“Kenyataannya ditahan, alasan Kejari dia minta perdamaian. Ada muncul keegoan orang tua korban, karena orang tuanya jaksa. Kemungkinan ada intervensi,” ungkapnya.

“Saya akan melakukan perlawanan. Sampai akan menyurat ke Kejati atau pun kejaksaan agung. Saya berharap orang tua pelapor dipanggil Kejati. Karena psikis anak sangat berbahaya,” tandasnya.

Awal Kasus

Diketahui, kasus ini berawal pada bulan September 2022. Di mana, saat itu anak kelas 2 dan kelas 3 SMAN 2 Makassar terlibat perkelahian.

Kedua kubu saling lapor di Polsek Mamajang, karena kedua kubu masing-masing ada yang terluka.

Karena korban dari kelas dua mau ini dibawa ke pihak kepolisian. Korban kelas 2 buat laporan di Polsek Mamajang. Kemudian beberapa waktu kemudian Kelas 3 juga melaporkan ke Polsek Mamajang.

Kemudian kedua kubu dipertemukan di Polsek Mamajang untuk melakukan RJ. Namun orang tua korban bernama RO dari kelas 2 tidak mau. Akhirnya menemui jalan buntu.

Karena persoalan terlalu berlarut, akhirnya laporan dialihkan ke Polrestabes Makassar. Hingga empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi keempatnya tidak ditahan. (Eka)

Check out other tags:

Most Popular Articles

error: Special Content !