RF(18), siswa kelas 3 di SMA Negeri 2 Makassar dijebloskan ke sel tahanan Rutan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
RF (18) ditahan setelah berkas perkara yang ditangani Polrestabes Makassar dinyatakan lengkap atau P21.
Ia dikenakan pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ayah RF (18), Yakub mengaku kecewa dengan sikap Kejari Makassar yang menolak upaya Restoratif Justice hingga penangguhan penahanan.
Pasalnya di kasus perkelahian para angkatan di SMA Negeri 2 Makassar itu bukan hanya siswa kelas 2 yang menjadi korban tetapi banyak juga kelas 3 yang jadi korban.
“Inilah yang jadi pertanyaan, yang kita harapkan ada RJ, tapi pihak kejaksaan tidak mau, malah anak kami langsung dibawah ke rutan, “ungkap Yakub saat menggelar konferensi pers, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, diceritakan Yakub, bahwa persoalan ini menjadi panjang ketika salah satu orang tua dari siswa kelas 2 menolak untuk berdamai.
Padahal, kata dia, pihak sekolah waktu itu sudah mencoba untuk mendamaikan antara kedua bela pihak yang terlibat perkelahian.
Bahkan pihak Polsek Mamajang yang menangani awal perkara ini mencoba memediasi dengan Restoratif Justice, namun gagal lantaran orang tua pelapor menolak mediasi.
“Makanya saya cuman berpikir saja apa mungkin karena kedua orang tua korban seorang jaksa makanya anak kami di perlakukan begini, ini yang perlu digarisbawahi, “imbuh Yakub.
Sementara Kuasa Hukum RF (18), Farid Mamma, menegaskan akan memperjuangkan hak kliennya dengan tetap menempuh jalur RJ.
Sebab ia menilai ada keegoisan yang diertontonkan oleh orang tua dari pelapor yang memaksa kasus ini sampai ke Pengadilan.
“Mungkin ada intervensi yah, karena saya melihatnya begini ada keegoisan orang tua dari korban, mentang-mentang jaksa yah,”ucap Farid Mamma.
Menyikapi itu, ia akan melakuka. Perlawanan dengan melaporkan orang tua korban ke Kejati Sulsel hingga Kejaksaan Agung agar diperiksa.
“Jika dibiarkan bisa merusak mental anak-anak apalagi masih sekolah, harapan saya Kejati panggil itu orang tua korban,”tandas Farid.